Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPOM Ungkap 31 Obat Herbal dan Suplemen Ilegal, 30 Mengandung BKO

R
Penulis: Rafael B. Junior❯
Ilustrasi obat (FREEPIK)
Ilustrasi obat (FREEPIK)

Advertisement

PONTIANAK POST - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 31 Obat Bahan Alam (OBA) atau herbal dan suplemen kesehatan ilegal, dan 30 diantaranya mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), selama pengawasan periode Mei-Juni 2026.

Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Jumat, mengatakan dari 31 produk, 15 produk mencantumkan Nomor Izin Edar (NIE) fiktif dan 16 produk tidak terdaftar di BPOM. Produk tanpa izin edar atau yang menggunakan NIE fiktif tidak memiliki jaminan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu, karena tidak melalui evaluasi BPOM.

"Produk yang mengandung BKO dipromosikan dengan beragam klaim, mulai dari stamina pria/obat kuat, pegal linu/asam urat/nyeri sendi/rematik, gatal-gatal, batuk, pelangsing, hingga penambah berat badan," kata Taruna Ikrar, dilansir dari Antara.

BKO yang ditemukan antara lain sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol, deksametason, kafein, meloksikam, fenilbutazon, prednison, piroksikam, klorfeniramin maleat, sibutramin, natrium diklofenak, dan siproheptadin.

Selain temuan BKO, BPOM menemukan satu produk suplemen kesehatan tanpa izin edar yang tidak memenuhi syarat Angka Lempeng Total (ALT), Angka Kapang-Khamir (AKK), dan Escherichia coli.

Advertisement

Ketidaksesuaian parameter mikrobiologi tersebut menunjukkan bahwa produk tidak terjamin keamanannya dan mutunya tidak sesuai standar serta berpotensi menimbulkan risiko tinggi terhadap kesehatan bagi masyarakat.

BPOM menekankan penggunaan obat herbal dan suplemen kesehatan mengandung BKO dapat menimbulkan risiko kesehatan. Temuan ini menunjukkan risiko produk ilegal tidak hanya berasal dari penyalahgunaan BKO, tetapi juga dari mutu mikrobiologi yang tidak memenuhi syarat.

"Produk ilegal dapat dipromosikan seolah-olah aman, alami, dan dapat digunakan tanpa risiko. Padahal proses produksi, sumber bahan, serta pemenuhan persyaratan keamanan dan mutunya tidak dapat dipastikan," kata Taruna Ikrar.

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penelusuran terhadap sumber produk, perintah penarikan dari peredaran, pemusnahan produk, serta pemblokiran atau takedown terhadap tautan penjualan daring yang ditemukan.

"BPOM juga terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang memproduksi, mengedarkan, atau mempromosikan produk ilegal tersebut, serta memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan platform digital," katanya.

Advertisement

Artikel Terkait

Sintang Masuk Prioritas Program IDAMAN BPOM, Potensi Jamu Lokal Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi

Sintang Masuk Prioritas Program IDAMAN BPOM, Potensi Jamu Lokal Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi

Sintang masuk prioritas Program IDAMAN BPOM RI, membuka peluang pengembangan jamu lokal dan ekonomi masyarakat.

25 Tahun Jalankan Konsistensi, L-Men Gelar Strong Run 5K dan Kampanyekan Hidup Sehat di Pontianak

25 Tahun Jalankan Konsistensi, L-Men Gelar Strong Run 5K dan Kampanyekan Hidup Sehat di Pontianak

HUT ke-25 bertema Stronger For More, L-Men gelar aksi Strong Run 5K dan kompetisi plank bersama komunitas kebugaran di Kota Pontianak

Heboh Skin Booster Kulit Mayat yang viral di Korsel, BPOM Tegaskan Tidak Ada Izinnya di RI

Heboh Skin Booster Kulit Mayat yang viral di Korsel, BPOM Tegaskan Tidak Ada Izinnya di RI

BPOM menegaskan skin booster berbahan hADM yang disebut berasal dari kulit manusia belum memiliki izin edar di Indonesia.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer