PONTIANAK POST - Dua orang warga Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas yakni Lie Seiung Sjin dan Pang Dewo digugat pengurus yayasan Catur Arya Satyani di Pengadilan Negeri (PN) Sambas atas dugaan penguasaan lahan milik yayasan berupa tanah seluas 954 meter persegi di Sei Lakum, Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat.
Kuasa hukum pengurus yayasan Catur Arya Satyani versi Meito, Ridwan, mengatakan, pada 1932 yayasan Catur Arya Satyani telah membeli dua bidang tanah yang dipergunakan untuk kegiatan sosial keagamaan. Masing-masing dari dua bidang tanah tersebut memiliki luas yang berbeda, yakni sebidang tanah dengan luas 5,8 hektar dan sebidang tanah lainnya seluas 4,6 hektar.
Ridwan menerangkan, pada 2006, pengurus yayasan mengajukan pembuatan sertifikat atas tanah tersebut ke BPN Kabupaten Sambas dan diterbitkanlah tiba buku sertifikat hak pakai dengan nomor sertifikat 1590, 1591 dan 1592.
Namun tanpa sepengetahuan dari pengurus yayasan, lanjut Ridwan, ternyata sebagian tanah tersebut dengan seluas 954 meter persegi telah terbit sertifikat hak hak guna bangunan atas nama Lie Seiung Sjin tertanggal 10 Desember 1984 oleh BPN Kabupaten Sambas. Dan di atas tanah tersebut berdiri bangunan yang diperuntukan untuk usaha membuat es batu.
"Setelah pengurus yayasan mengetahui jika tanahnya telah dibuat sertifikat hak guna bangunan atas nama Lie Seiung Sjin, maka pengurus telah meminta kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan tanah tersebut. Dan permintaan itu disetujui," kata Ridwan ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Sambas usai menghadiri sidang perdana gugatannya, pada Kamis 15 Mei 2025.
Ridwan menjelaskan, setelah adanya permintaan pengembalian tanah dan permintaan itu disetujui, Lie Seiung Sjin sesuai dengan surat pernyataan hibah tertanggal 6 April 1998 dihadapan notaris di Singkawang, yakni Dalimonte yang bersangkutan menyatakan, bahwa jika dirinya (Lie Seiung Sjin) berkeinginan bila nanti pada waktunya tanah sudah tidak dimanfaatkan akan diserahkan atau dihibahkan kepada dan menjadi milik yayasan Catur Arya Satyani.
Ridwan menuturkan, pengurus yayasan sudah beberapa kali mempertanyakan kepada yang bersangkutan kapan akan menyerahkan tanah itu, namun sampai dengan saat ini tidak ada jawaban. Dan karena sudah lebih dari sepuluh tahun tidak digunakan maka seharusnya tanah tersebut dikembalikan. Namun yang terjadi ternyata tanah tersebut kini sudah dijadikan tempat tinggal oleh warga atas nama, Pang Dewo tanpa sepengetahuan pengurus yayasan dan tanpa membayar uang sewa.
"Perbuatan Lie Seiung Sjin dan Pang Dewo ini jelas telah sangat merugikan klien kami dalam hal ini pengurus yayasan," ucap Ridwan.
Ridwan menyatakan, perbuatan Lie Seiung Sjin tidak membayar sewa dan dengan sengaja menyerahkan atau membiarkan Pang Dewo menempati bangunan di atas tanah milik yayasan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu keduanya diminta untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada kliennya (pengurus yayasan).
"Gugatan ini diajukan dengan tujuan agar tanah tersebut untuk dikembalikan kepada yayasan. Itu saja," tegas Ridwan.
Sementara itu, kuasa hukum Lie Siung Sjin dan Pang Dewo, Raka Dwi Permana, mengatakan, terhadap bahwa silahkan dibuktikan dan diuji saja semua di pengadilan dan terkait tudingan-tudingan yang ditujukan kepada kedua kliennya, pihaknya akan tetap mempertahankan lahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami akan menyajikan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi untuk membantah seluruh tuduhan yang ditujukan kepada klien kami di dalam gugatan di Pengadilan Negeri Sambas," kata Raka saat ditemui bersama dua kuasa hukum lainnya, yakni Arry Sakurianto dan Agustini Rotikah.
Raka menyatakan, tudingan bahwa kliennya tidak mengembalikan tanah dan menguasai tanah tanpa membayar sewa tidaklah benar dan penuh dengan fitnah. Kedua kliennya tidak merugikan yayasan dalam bentuk apapun karena lahan tersebut diperoleh cara yang patut dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Terkait uang sewa yang disampaikan di atas seharusnya umat agama Buddha Vihara Tri Dharma Catur Arya Satyani atau di yayasan Catur Arya Satyani (dahulu Yayasan Kelenteng Agama Budha Sip Fuk Thong) yang bertanya kepada oknum yang diduga mengatasnamakan pengurus yayasan atas uang sewa yang diduga diterima dari tiga Sertifikat Hak Pakai dengan luas sekitar 10 hektar. Sudah digunakan untuk apa saja selama ini oleh oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai pengurus yayasan," ucap Raka.
Raka menduga, tidak adanya transparansi dari pengurus yang terdahulu sampai saat ini terhadap uang sewa yang telah diterima dan diduga uang sewa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu.
Pihaknya telah memiliki dan mengantongi bukti kuitansi dugaan penerimaan sejumlah uang dari orang yang menyewa tanah yayasan milik umat Buddha atau Vihara Tri Dharma Catur Arya Satyani dan membayar kepada oknum yang mengatasnamakan pengurus yayasan dan diduga kuitansi juga dibubuhi stempel yayasan sebagai bukti penerimaan uang sewa tanah.
Sehingga, lanjut Raka, dalam hal ini oknum yang diduga sebagai penerima uang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban terhadap uang sewa yang telah diterima dari sejumlah orang kepada umat Buddha Vihara Tri Dharma Catur Arya Satyani sehingga patut diduga terjadi dugaan tindak pidana penggelapan uang yayasan yang bersumber dari hasil menyewakan tanah milik yayasan dan dugaan itu akan segera laporkan ke pihak kepolisian.
Raka menyatakan, pihaknya juga akan melapor ke penyidik di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat atas dugaan perolehan aset yayasan yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan dan pajak penghasilan final 4 (2) yang tidak disetorkan ke kas negara sebesar sepuluh persen dari penghasilan sewa tanah dan atau bangunan yang diterima oleh oknum yang diduga mengatasnamakan pengurus yayasan.
"Dalam hal ini umat Buddha Vihara Tri Dharma Catur Arya Satyani lah yang seharusnya dirugikan bukan oknum yang diduga mengatasnamakan pengurus yayasan. Karena uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan umat Buddha tetapi diduga digunakan untuk kepentingan oknum yang mengaku sebagai pengurus yayasan," tegas Raka. (adg)
Editor : Miftahul Khair