PONTIANAK POST - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, dr H Ganjar Eko Prabowo menyatakan Kecamatan Tangaran menjadi kecamatan ketujuh dan Arung Parak menjadi Desa ke-139 yang mendeklarasikan Open Defecation Free (ODF) di Kabupaten Sambas.
Pernyataan itu disampaikan Ganjar, dalam rangka ODF atau bebas buang air besar sembarang. Ini telah menjadi perhatian pihaknya, terutama untuk tingkat kecamatan dan harus dimaksimalkan kedepannya.
“Kalau di tingkat desa Alhamdulillah di Kabupaten Sambas sudah 70 persen lebih yang mendeklarasikan ODF. Tapi jika di level kecamatan, masih menjadi perhatian bersama,” katanya.
Ganjar menyebutkan komitmen ini penting, agar masyarakat sadar tidak membuang air besar sembarang. Hak tersebut tentunya menjadi langkah nyata mencegah penyakit yang timbul karena faktor lingkungan.
“Kami berharap Komitmen ODF ini tidak hanya sebatas deklarasi atau seremonial. Karena kasus kesehatan saat ini untuk kondisi di 3 rumah sakit milik pemerintah Kabupaten Sambas, didominasi penyakit yang disebabkan faktor lingkungan. Hal ini harus menjadi perhatian bersama. Karena masalah kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab kelompok tertentu saja, melainkan harus mendapat perhatian dan kepedulian semua,” katanya.
Komitmen ODF menjadi perhatian dan bagian intervensi pemangku kepentingan dalam mewujudkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Lantaran terdapat 3 faktor penyebab penularan penyakit, diantaranya faktor Lingkungan, Perilaku dan Keturunan atau Genetik. “Komitmen ODF ini bagian mengintervensi lewat lingkungan dan perilaku,” tambah Ganjar.
Belum lama ini, Pemerintah Desa Arung Parak dan Pemerintah Kecamatan Tangaran mendeklarasikan komitmen stop buang air besar sembarangan. Deklarasi stop buang air besar sembarangan atau Open Defecation Free (ODF) digelar di Ruang Serbaguna Desa Arung Parak. Desa Arung Parak menjadi desa ke-139 dan Kecamatan Tangaran menjadi Kecamatan ke-7 yang berkomitmen dan mendeklarasikan ODF.
Camat Tangaran dan Kades se-Kecamatan Tangaran mendeklarasikan Komitmen ODF disaksikan Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Kadis Kesehatan, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Tangaran dan para tokoh masyarakat Kecamatan Tangaran.
Camat Tangaran, H Suhut Firmansyah SSos MSi mengatakan Deklarasi ODF sebagai pernyataan komitmen tidak lagi buang air besar sembarangan. Yakni dengan menggunakan jamban sehat.
“Deklarasi ini juga sebagai bentuk komitmen untuk mempertahankan status ODF dan ajakan untuk menularkan semangat ODF kepada wilayah lain,” kata Camat Tangaran.
Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar berharap dengan komitmen ini, menjauhkan penyakit yang disebabkan faktor lingkungan. Sehingga masyarakat Desa Arung Parak dan Kecamatan Tangaran semuanya sehat.(fah)
Editor : Hanif