PONTIANAK POST - Sejumlah desa di Kecamatan Tangaran sudah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus tentang Ketahanan Pangan. Hingga Selasa (15/7), tujuh dari delapan desa yang ada telah melaksanakannya.
“Delapan desa di Kecamatan Tangaran, hingga Senin (14/7), sudah enam desa yang menggelar Musdesus Ketahanan Pangan, kemudian pada Selasa (15/7) dijadwalkan Musdesus Ketahanan Pangan di Desa Tangaran,” kata Camat Tangaran Suhut Firmansyah.
Menurutnya, Musyawarah Desa Khusus Ketahanan Pangan dalam rangka memperkokoh ketahanan pangan. Hal ini sebagai upaya mendukung segera terwujudnya program ketahanan pangan nasional.
“Pemerintah Kecamatan Tangaran memberi atensi yang tinggi pada komitmen desa terhadap ketahanan pangan, termasuk tahapan musyawarah desa khusus ketahanan pangan. Terima Kasih kepada desa-desa yang telah dan menjadwalkan Musdesus Ketahanan Pangan,” kata camat.
Diharapkan melalui kegiatan ini, mempertegas kewenangan desa dalam rangka mendukung program Presiden RI, sehingga bisa terhindar dari pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam hal penganggaran ketahanan pangan melalui dana desa atau alokasi dana desa.
“Selain mempertegas kewenangan desa, diharapkan melalui musdes khusus ini dapat mengoptimalkan pelaksanaan program ketahanan pangan dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dan kemampuan operasional ekonomi di tingkat lokal. Desa juga memiliki kesepakatan apa-apa saja program yang penting dan potensial untuk meningkatkan dan memperkuat ketahanan pangan di tingkat Desa masing-masing,” katanya.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Tangaran, Robi Asmadihansyah menegaskan Musyawarah Desa Khusus Ketahanan Pangan tahun anggaran 2025 yang berlandaskan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025. Kegiatan tersebut menjadi mencerminkan keberpihakan dan komitmen bersama dalam menghadapi persoalan ketahanan pangan.
Kasi PMD Kecamatan Tangaran juga mengingatkan tentang Inpres 10 tahun 2025, yakni Instruksi Presiden tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).
“Instruksi ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, khususnya dalam komoditas jagung, dan mendukung pencapaian swasembada jagung. Dimana masing-masing Desa diminta untuk mempersiapkan satu hektar lahan perkebunan jagung,” katanya. (fah)
Editor : Hanif