PONTIANAK POST- Pemilik kolam renang di Desa Sempadung, Kecamatan Tebas, serta sejumlah orang saksi sudah dimintai keterangan pihak kepolisian. Ini menjadi tahapan yang dilakukan dalam penanganan kasus meninggalnya seorang bocah di kolam renang tersebut pada 13 Juli lalu.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo menegaskan jika kasus meninggalnya bocah di kolam renang di Desa Sempadung, Kecamatan Tebas, terus ditangani Polres Sambas.
“Awalnya kasus ini dalam penanganan oleh Polsek Tebas, namun sekarang sudah ditangani Polres Sambas, sejumlah tahapan terus dilakukan petugas, diantaranya mengklarifikasi beberapa pihak yang berkaitan dengan perkara ini,” katanya. Mengenai perkembangan penanganan kasus, sebutnya, akan disampaikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono menyebutkan pihaknya sudah memeriksa sekitar delapan orang saksi, termasuk pemilik kolam renang. Namun dalam perkembangan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Kami belum menetapkan tersangka karena masih dalam proses penyidikan,” katanya.
Polres Sambas dalam menangani perkara ini, juga berkonsultasi dengan dinas terkait. Hal ini berkaitan dengan izin atau aturan yang harus dipenuhi sebagai pengelola kolam renang.
“Kami di Polres Sambas juga telah mengirimkan surat panggilan untuk koordinasi awal dengan instansi terkait, termasuk Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Sambas,” katanya.
Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Disparpora Sambas Gunadi menyampaikan, dalam mengeluarkan izin usaha pariwisata melalui beberapa instansi teknis serta alur yang jelas sesuai aturan.
Misalnya, dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), soal kelayakan bangunan wewenang PUPR, sertifikat laik fungsi menjadi tupoksi Dinas Perkim LH. Sertifikat laik sehat tentang air menjadi tugas Dinas Kesehatan. Sedangkan di Disparpora akan membuat rekomendasi kepada PTSP untuk izin usaha, jika semua sudah terpenuhi.
Saat ditanya mengenai perizinan Kolam Renang Sempadung, pihaknya mengaku belum pernah menerima dokumen persyaratan yang menjadi dasar rekomendasi. “Kami sudah lakukan pengecekan juga, dimana di PTSP yang ada izin rumah makan dan kafe,” katanya.
Pada Minggu (13/7), sekitar pukul 17.12 WIB, seorang anak perempuan berinisial Y (6) dilaporkan meninggal dunia akibat diduga tenggelam di kolam renang di Dusun Sempadung, Desa Segedong, Kecamatan Tebas.
Korban adalah warga Dusun Bumi Asih, Desa Mensere, Kecamatan Tebas. Saat kejadian, korban bersama orang tua dan keluarga saat kejadian sedang bermain dan berenang di kolam tersebut. (fah)
Editor : Hanif