PONTIANAK POST - Seorang perempuan berinisial ES diamankan pihak kepolisian lantaran kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Tak hanya itu, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya di Kecamatan Sebawi, pelaku juga kedapatan memiliki ekstasi.
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, menyampaikan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas mengungkap kasus ini pada Selasa (21/10) sekitar pukul 21.00 WIB. “Seorang perempuan berinisial ES diamankan di sebuah rumah di Kecamatan Sebawi,” katanya.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan rumah ES, yang selanjutnya didapati satu paket plastik berisi butiran kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 4,56 gram, serta satu paket plastik berisi 3 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,34 gram. Petugas juga menyita sejumlah uang tunai dan mengamankan barang bukti lainnya.
ES bersama barang bukti kemudian digiring ke Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, ES diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, kasus tindak pidana narkotika juga berhasil diungkap jajaran Polres Sambas pada Kamis (16/10) sekitar pukul 22.15 WIB. Saat itu, petugas menciduk seorang pria berinisial A yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Semparuk.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumahnya di Desa Semparuk dan menemukan satu paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 8,4 gram, dua paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,70 gram, dan barang bukti lainnya.
Pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.(fah)
Editor : Hanif