Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Bea Cukai Sintete Musnahkan Lem Bulu Mata Ilegal dan Rokok Tanpa Cukai Senilai Rp81 Juta

Fahrozi PP • Selasa, 25 November 2025 | 17:23 WIB
Kegiatan pemusnahan yang dilakukan bea dan cukai dihadiri sejumlah pihak terkait.
Kegiatan pemusnahan yang dilakukan bea dan cukai dihadiri sejumlah pihak terkait.

PONTIANAK POST - Eyelash Extension Glue merk Lady Black atau lem bulu mata menjadi salah satu barang hasil penindakan yang dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete, Selasa (25/11). Barang tersebut ditindak lantaran tak memenuhi ketentuan perundang undangan yang berlaku.

“Lem bulu mata yang dimusnahkan karena tidak memenuhi standar yang itu membahayakan masyarakat terutama kaum perempuan yang menggunakannya, karena barang tersebut tidak melalui lab atau uji kesehatan,” kata Kepala Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, Teguh Iman Subagyo, usai kegiatan pemusnahan.

Selain itu, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang hasil penindakan yang sudah dilaksanakan petugas KPPBC Sintete di wilayah kerja yakni Kabupaten Sambas, Kota Singkawang serta Kabupaten Bengkayang selama kurun waktu Mei hingga Oktober 2025.

“Kantor Bea dan Cukai, juga memusnahkan Pelanggaran di bidang kepabeanan dan Pelanggaran di bidang cukai. Termasuk tembakau, yang memang menjadi fokus kami karena membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan keuangan negara,” katanya.

Pihaknya pun berharap, dukungan dari seluruh pihak dalam upaya melindungi masyarakat dan merugikan keuangan negara. “Pemusnahan juga menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai tak tinggal diam untuk melaksanakan tugasnya demi melindungi masyarakat dan mencegah kerugian keuangan negara,” katanya.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Octavia Maya Soraya menyebutkan pemusnahan atas Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, sudah mendapatkan persetujuan dari Kepala KPKNL Singkawang.

Barang yang melanggar bidang kepabeanan, diantaranya Eyelash Extension Glue merk Lady Black dalam kondisi baik sebanyak 200 pieces dengan nilai barang sebesar Rp19.980.000. Kemudian kosmetik berbagai merk sebanyak 406 pieces dengan nilai barang sebesar Rp 4.270.341.
Kemudian ada Handphone bekas berbagai merk dalam kondisi rusak sebanyak 8 unit dengan nilai barang sebesar Rp3.200.000. Racun tumbuhan merk Mapa Sodium Chlorate sebanyak 10 bungkus dengan nilai barang sebesar Rp600.000.

Berikutnya adalah pelanggaran di bidang cukai. Diantaranya BKC HT sebanyak 21.772 batang dengan nilai barang sebesar Rp33.256.220 dengan potensi kerugian negara Rp16.796.762. BKC MMEA sebanyak 93,66 liter dengan nilai barang sebesar Rp20.208.160 dengan potensi kerugian negara Rp8.873.880. “Sehingga total nilai barang dari seluruh pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sebesar Rp81.514.721 dan potensi kerugian negara Rp25.670.672,” kata Maya.

Dijelaskannya, penindakan atas barang eks kepabeanan berupa Eyelash Extension Glue merk Lady Black, Kosmetik berbagai merk, Handphone bekas berbagai merk dan Racun tumbuhan merk Mapa Sodium Chlorate, tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/PERMENTAN/SR.330/1/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/PERMENTAN/SR.330/7/2015 Tentang Pendaftaran Pestisida, Keputusan Kepala BPOM Nomor 456 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika dan Permenkominfo No.18 Tahun 2014 jo. Permenkominfo No.1 Tahun 2015 jo. Perdirjen SDPPI No.2 Tahun 2018.

Sedangkan penindakan atas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau/rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai. sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Hingga sekarang, peredaran BKC ilegal, utamanya hasil tembakau/rokok ilegal masih menjadi tantangan yang memerlukan perhatian serius. Selain berdampak pada kesehatan, rokok ilegal juga merusak penerimaan negara karena tidak menyumbang pungutan negara sebagaimana rokok resmi,” katanya.

Kegiatan pemusnahan, dihadiri dari Kejari Sambas, Kacab Kejari di Pemangkat, TNI, Polres Sambas, Polsek Semparuk, Kecamatan Semparuk, Desa Sungai Raya, Kepala Dusun, KPKNL, serta instansi terkait lainnya.(fah)

Editor : Hanif
#KPPBC #rokok tanpa cukai #bulu mata #bea cukai sintete #sambas #Musnahkan #lem