PONTIANAK POST - Kabupaten Sambas sebagai daerah penyumbang Pekerja Migran Indonesia (PMI) sudah memiliki Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Perlindungan PMI Kabupaten Sambas.
Diharapkan, produk hukum daerah tersebut bisa diaplikasikan dalam rangka memberikan perlindungan bagi pencari kerja ke luar negeri terutama yang berasal dari Kabupaten Sambas.
“Kami berharap, Perda yang sudah disahkan tersebut bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama bagi PMI khususnya yang dari Kabupaten Sambas,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sambas Abu Bakar.
Sebelum disetujui menjadi perda, raperda tersebut sudah melalui beberapa tahapan. Diantaranya dikonsultasikan ke Direktorat Jenderal Perlindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Dimana diharapkan, perda yang sudah disahkan Pemkab Sambas dan DPRD Kabupaten Sambas, menjadi sangat penting karena sebagai daerah perbatasan menjadi wilayah perlintasan pekerja migran baik dari Kabupaten Sambas maupun daerah lain di Indonesia.
DIrektorat Jenderal Perlindungan KP2MI juga berharap, perda tersebut mengacu pada UU 8 Tahun 2017 dan PP 59 Tahun 2021 terutama agar fokus pada kewenangan daerah seperti pendataan, fasilitasi, pembinaan, serta reintegrasi sesuai tupoksi dan kewenangannya.
Kemudian kementerian juga menyoroti aturan berkaitan dengan calon PMI perempuan dan anak dalam rangka mengurangi potensi diskriminatif. Selanjutnya perda tersebut harus juga mendorong penguatan keluarga, serta diperkuat dengan pendataan desa, pelatihan dan sertifikasi, pencegahan serta pengaturan reintegrasi PMI Purna.
Dalam tahapannya, DPRD Kabupaten Sambas melalui pansus yang sudah dibentuk, juga sudah lakukan kunjungan langsung ke Pos Lintas Batas egara (PLBN) Aruk Sajingan Besar. (fah)
Editor : Hanif