PONTIANAK POST - Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Kejaksaan Negeri Sambas menyampaikan rilis penanganan perkara, Selasa (9/12). Hal tersebut menjadi rangkaian sejumlah kegiatan yang dilaksanakan lembaga yang saat ini dipimpin Sulasman.
Disampaikan Kasi Pidsus Kejari Sambas Amirudin didampingi Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Yosua Ranggina Sarungallo dan Jhon Depa Staf Bidang Tindak Pidana Khusus, dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Kejari Sambas melaksanakan kegiatan, diantaranya seminar, apel dan lainnya. Kemudian dirangkai dengan penyampaian atau rilis capaian kinerja tindak pidana korupsi (tipikor) di Kejari Sambas.
Kejari Sambas dalam perkara tipikor, saat ini ada empat kasus dalam tahap penyelidikan dan dua diantaranya sudah masuk ke penyidikan. Diantaranya dugaan penyalahgunaan tata kelola air bersih di salah satu perumda di Kabupaten Sambas.
“Perkara ini terus berjalan, dimana sementara ini dari hasil penyidikan yang kami lakukan, berkaitan dengan dugaan pengadaan zat untuk penjernihan air, yakni pembelian tawas, soda dan kaporit, yang diduga dalam pengadaannya tidak melalui regulasi yang seharusnya dilakukan kontrak,” kata Amirudin.
Meski demikian, pihak Kejari Sambas masih menunggu hasil perhitungan kerugian yang dalam pengadaan itu dilaksanakan di tahun anggaran 2021- 2024.
Kasus berikutnya, yakni dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah. Dimana Kejari Sambas saat ini juga terus melakukan penyidikan.
"Dalam kasus ini, pada Selasa (9/12), kami juga didatangi warga Desa Tebuah Elok, yang mempertanyakan penanganan, dan kami tegaskan ini sudah dan dalam penyidikan, kami serius menangani perkara, tentunya (penanganan) sesuai tahapan dalam penanganan sebuah perkara," katanya.
Sesuai penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini, diperkirakan mencapai Rp600 juta ribu lebih tapi sudah ada pengembalian Rp300 juta lebih. "Kami minta dukungan masyarakat, agar kasus tersebut bisa lebih cepat kami tangani," katanya.
Selanjutnya kasus yang ditahap penuntutan ada lima perkara, diantaranya kasus dugaan penggelapan mobil mewah yang barang buktinya satu unit kendaraan roda empat Volvo yang merupakan kasus Kepabeanan.
Selanjutnya tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan di BUMDes Berkah Bersama, Kecamatan Tebas, yang bersumber dari dana desa di desa Kecamatan Tebas tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022.
Berikutnya Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, yang bersumber dari dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2023.
Tindak pidana korupsi pada penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Sambas pada KONI Kabupaten Sambas tahun anggaran 2022. Serta tindak pidana korupsi yaitu pada pengelolaan keuangan dana desa dan Alokasi Dana Desa Bentunai, Kecamatan Selakau, tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022.
Hingga saat ini, Kejari Sambas juga sudah mengeksekusi perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah ada putusan pengadilan.
Selanjutnya Kejari Sambas juga sudah menyelamatkan kerugian keuangan negara, berupa denda dan pengembalian uang pengganti dengan besaran lebih dari Rp542 juta. (fah)
Editor : Hanif