PONTIANAK POST - S (38) perempuan muda warga Kecamatan Paloh diamankan jajaran Satreskrim Polres Sambas.
Ia diduga lakukan pencabulan terhadap seorang bocah laki laki 9 tahun yang tak lain merupakan anak angkatnya.
“Kami sudah mengamankan S, seorang perempuan berusia 38 warga Kecamatan Paloh tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko.
Kasus ini sudah dalam penanganan jajaran kepolisian dan sempat viral di dunia maya.
“Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (24/1), setelah adanya alat bukti dinyatakan cukup, kemudian telah dilakukan proses gelar perkara oleh Satreskrim Polres Sambas,” kata AKP Rahmad Kartono, Kasat Reskrim Polres Sambas.
Polres Sambas berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini, terlebih sudah menjadi atensi dari banyak pihak termasuk dari masyarakat.
“Kami Polres Sambas berkomitmen dalam menangani kasus yang berkaitan dengan anak, perempuan atau kelompok rentan dengan tegas dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” katanya.
Terhadap tersangka yang merupakan perempuan muda yang pernah menikah tersebut, diterapkan Pasal 418 (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, dalam upaya perlindungan korban, Polres Sambas bersama dengan instansi terkait lainnya juga berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan. (fah)
Editor : Miftahul Khair