Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Desa Arung Medang Patuhi Permendagri dengan Laporkan LPPD dan LKPPD 2025

Fahrozi PP • Rabu, 28 Januari 2026 | 11:58 WIB

 

LPPD: Suasana penyerahan LPPD yang dilaksanakan Pemdes Arung Medang.
LPPD: Suasana penyerahan LPPD yang dilaksanakan Pemdes Arung Medang.

PONTIANAK POST - Setiap desa melalui kecamatan berkewajiban membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di tahun sebelumnya. Hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti Permendagri.

Seperti yang sudah dilakukan Desa Arung Medang Kecamatan Tangaran. Pemerintah desa setempat sudah menyampaikan LPPD maupun LKPPD Tahun Anggaran 2025.

Kepala Desa Arung Medang Darsono mengatakan, penyampaian dokumen LPPD maupun LKPPD, menjadi sebuah ketentuan yang diatur dalam Permendagri. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa Arung Medang.

”Sesuai aturan yang berlaku, kami sudah menyampaikan dokumen laporan,” kata Darsono.

Menurutnya, dalam ketentuan, pelaporan tersebut ada mekanisme dan batas waktunya. Sehingga pihaknya fokus untuk menyusun sebelum menyampaikan ke pemerintah keatas sesuai jenjang.

“Ada batas waktu dalam penyampaian pelaporan,  sehingga menjadi perhatian kami di Desa Arung Medang untuk menyampaikan sesegera mungkin. Semoga dengan penyampaian pelaporan ini, penyelenggaraan pemerintahan di Desa Arung Medang semakin lebih baik,” katanya.

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Tangaran Robi Asmadihansyah menyebutkan, di Kecamatan Tangaran, Desa Arung Medang, menjadi pertama yang menyampaikan dokumen pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Arung Medang menjadi desa pertama di Kecamatan Tangaran yang menyampaikan LPPD dan LKPPD Akhir Tahun Anggaran 2025,” kata Robi.

Pelaporan tersebut, diatur dalam Permendagri nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, yang mencantumkan mekanisme pelaporan. “Pelaporan sudah harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” katanya.

Sesuai mekanisme pelaporan, untuk LPPD disampaikan Kepala Desa kepada Bupati Sambas melalui Camat. Sementara LKPPD disampaikan Kepala Desa kepada BPD.

“Laporan yang disampaikan juga menjadi bahan evaluasi, dalam rangka pelayanan kedepannya. Pihak Kecamatan Tangaran terus berkomitmen mengawal agar tahapan pelaporan ini dapat terselenggara dengan baik,” katanya. (fah)

Editor : Hanif
#lppd #Kecamatan Tangaran #Tahun Anggaran 2025 #Pemdes #permendagri