PONTINAK POST - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas Kaharudin mengapresiasi pelaksanaan workshop pelatihan pengelolaan wakaf bagi pengurus masjid di Kabupaten Sambas yang dilaksanakan di Aula Kantor Masjid 1001 Kubah, Jumat (30/1).
Dalam kegiatan yang dihadiri 26 peserta yang merupakan pengurus masjid di sejumlah daerah di Kabupaten Sambas, Kaharudin juga menjadi salah satu pemateri dalam kegiatan tersebut, bersama dengan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sambas Yayan Ridwan.
Kaharudin mengapresiasi penggagas kegiatan workshop yakni Ketua Yayasan Sambas Raya Madani, serta pelaksana dari kegiatan dari DKM 1001 Kubah. Diharapkan melalui kegiatan ini, pengurus masjid di Kabupaten Sambas mulai mengurus wakaf berkenaan dengan masjid yang diurusnya.
“Sebagai daerah dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di Kalimantan Barat, Kabupaten Sambas memiliki potensi wakaf yang sangat besar. Namun masih banyak aset wakaf mengalami permasalahan seperti kurangnya pendaftaran resmi atau legalitas, pengelolaan yang belum terstruktur serta pemanfaatan yang belum optimal,” katanya.
Sehingga adanya kesadaran dan dukungan kebijakan pemerintah perlu upaya untuk mengelola wakaf secara profesional, transparan, dan inovatif terus dilakukan
Untuk mengoptimalkan manfaatnya bagi masyarakat, Kedepannya wakaf perlu dikelola dengan baik, termasuk bagaimana mengupayakan terkait dengan alas hak sehingga kedepannya tak muncul permasalahan.
Hal yang sama juga disampaikan Yayan Ridwan. Bagaimana kedepannya, dengan mengurus wakaf terutama di masjid, sekolah atau tempat lain akan menghindarkan permasalahan dikemudian hari.
"Dimisalkan ada orang wakaf lahan untuk pembangunan masjid. Namun dalam perjalanan waktu, anak atau keluarga dari wakif (orang yang menyerahkan wakaf) menuntut maka akan muncul masalah. Hal tersebut tak terjadi jika sudah diurus berkaitan dengan alas hak dari wakaf," katanya.
Ketua YSRM Misni Safari menyampaikan kegiatan workshop penguatan pengelolaan wakaf ini menjadi bagian penting. Lantaran, sesuai data dari Kemenag, masih banyak lahan masjid di Kabupaten Sambas belum diurus alas haknya.
“Pengurusan wakaf tentunya juga harus dipahami pengurus masjid atau lainnya, sehingga melalui kegiatan ini menjadi pemahaman bersama agar kedepan, harta wakaf terutama yang dimiliki masjid, musala, sekolah, pondok pesantren, memiliki alas hak atau bukti kepemilikan setelah penyerahan dari wakif,” katanya.
Kedepannya, pihaknya mendorong kegiatan ini menjadi rutinitas yang dilaksanakan. Sehingga seluruh harta wakaf tempat ibadah, sekolah selesai diurus dengan baik agar tak menimbulkan masalah di lain hari. (fah)
Editor : Hanif