PONTIANAK POST – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sambas mengerahkan para penyuluh agama untuk menekan praktik pernikahan usia dini yang dinilai berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian.
Kepala KUA Kecamatan Sambas, Hakimin, mengatakan upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi rutin kepada masyarakat.
“Kami secara rutin sudah melakukan sosialisasi, termasuk melibatkan penyuluh agama yang ada,” kata Hakimin.
Menurutnya, para penyuluh agama aktif hadir dalam berbagai kegiatan masyarakat untuk memberikan edukasi mengenai kesiapan menikah dan ketahanan rumah tangga.
Meski demikian, praktik pernikahan usia anak masih ditemukan di wilayah tersebut.
Berdasarkan data KUA Kecamatan Sambas, pada 2024 tercatat lima kasus pernikahan usia anak.
Jumlah tersebut menurun menjadi tiga kasus pada 2025.
Sementara pada 2026, dari Januari hingga Maret, sudah tercatat satu kasus pernikahan usia anak.
Hakimin menjelaskan usia minimal pasangan yang menikah dalam data tersebut berkisar antara 15 hingga 18 tahun.
Tercatat satu orang menikah pada usia 15 tahun, dua orang pada usia 16 tahun, tiga orang pada usia 17 tahun, dan tiga orang pada usia 18 tahun.
“Rinciannya, untuk laki-laki satu orang dan perempuan delapan orang,” ungkapnya.
Menurutnya, sosialisasi terus diperkuat agar masyarakat memahami risiko pernikahan dini, termasuk potensi konflik rumah tangga yang dapat berujung perceraian.
Ia berharap edukasi yang dilakukan penyuluh agama dapat mendorong calon pasangan lebih siap secara mental dan ekonomi sebelum memutuskan menikah. (fah)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro