Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Sambas Siapkan Perda Layak Anak untuk Tekan Nikah Dini

Aristono Edi Kiswantoro • Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan.

 

PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Sambas tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Layak Anak sebagai langkah strategis menekan praktik pernikahan usia dini yang masih terjadi di masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sambas, Siti Mujiati, mengatakan penyusunan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak.

“Upaya untuk melakukan pencegahan pernikahan muda atau anak, kami sedang melaksanakan penyusunan Perda Layak Anak,” kata Siti Mujiati.

Selain menyusun regulasi, pihaknya juga terus menggencarkan sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak kepada generasi muda.

Sosialisasi dilakukan secara berkelanjutan di lingkungan pendidikan mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas.

“Kami terus melakukan sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak di sekolah-sekolah mulai dari TK, SD, SMP hingga SMA sederajat,” ujarnya.

Program edukasi tersebut juga diperluas hingga ke tingkat kecamatan dan desa di seluruh wilayah Kabupaten Sambas.

Siti Mujiati menjelaskan pemerintah daerah juga menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Sambas untuk memperkuat pengawasan terhadap pernikahan yang melibatkan anak.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait proses dispensasi nikah.

“Dalam kerja sama itu terdapat proses konseling bagi calon pengantin anak sebelum pengadilan memutuskan apakah permohonan dispensasi nikah dikabulkan atau ditolak,” katanya.

Upaya pencegahan juga melibatkan Tim Penggerak PKK baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan.

Melalui program Cepak atau Cegah Perkawinan Usia Anak, berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Ke depan, pemerintah daerah juga berencana memperkuat upaya pencegahan hingga ke tingkat desa.

Langkah tersebut dilakukan melalui penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Layak Anak yang memuat ketentuan pencegahan pernikahan usia anak.

Peraturan tersebut nantinya juga akan mengakomodasi nilai kearifan lokal yang berkembang di masyarakat Sambas.

“Kami akan melakukan penguatan sampai tingkat desa melalui pembuatan Perdes Layak Anak yang di dalamnya memuat pasal pencegahan perkawinan usia anak,” ujarnya.

Selain itu, DP3AP2KB juga membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di tingkat desa.

Program tersebut bertujuan memperkuat peran masyarakat dalam melindungi anak dari berbagai risiko sosial, termasuk pernikahan dini.

Pemerintah daerah juga mendorong penguatan kualitas keluarga melalui program Magrib Besaprah.

Program tersebut mengajak keluarga meluangkan waktu bersama saat magrib dan makan malam untuk membangun keharmonisan, komunikasi, dan interaksi dalam rumah tangga.

“Kegiatan ini bertujuan membangun keharmonisan keluarga serta memperkuat komunikasi antara orang tua dan anak,” jelasnya. (sti)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#Perda Layak Anak #nikah dini Sambas #DP3AP2KB Sambas #pencegahan perkawinan anak #perlindungan anak