PONTIANAK POST - Polres Sambas mengamankan seorang pria berinisial A (44) terkait dugaan penganiayaan terhadap I (60) di kawasan Tanjung Batu, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Minggu (17/5).
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo mengatakan kasus tersebut saat ini sudah ditangani dan sedang dalam proses hukum.
“Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Pemangkat telah ditangani pihak kepolisian dan saat ini sedang dalam proses hukum,” kata Wahyu, Selasa (19/5).
Polisi meminta masyarakat tetap menjaga situasi kondusif dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: Daftar Lengkap Mutasi Pejabat Polres Melawi, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Dapat Jabatan Baru
Peristiwa itu bermula saat korban bersama sejumlah warga melakukan gotong royong membongkar polisi tidur yang diduga dipasang di depan rumah terduga pelaku di Jalan Tugu Tanjung Batu, Desa Pemangkat Kota.
Saat pembongkaran berlangsung, terduga pelaku datang dalam kondisi emosi dan diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Korban berusaha menahan serangan sehingga mengalami luka sayatan pada tangan kanan sebelum akhirnya warga melerai kejadian tersebut.
Warga kemudian mengamankan terduga pelaku, sementara korban dilarikan ke RSUD Pemangkat untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko mengatakan hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka sayatan di tangan kanan dan mendapatkan 17 jahitan.
Istri korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemangkat untuk diproses secara hukum.
Pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pemangkat berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (fah)
Editor : Hanif