Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Setahun Menunggu Kepastian, Umat Buddha di Sambas Pertanyakan Penanganan Dugaan Penyerobotan Aset Yayasan; Kejati Kalbar Tegaskan Tak Ada Unsur SARA

Aristono Edi Kiswantoro • Kamis, 4 Juni 2026 | 15:30 WIB
Suasana di Yayasan Catur Arya Satyani di Kabupaten Sambas. Umat setempat mempertanyakan tindak lanjut penyelesaian kasus yang telah diadukan ke Kejati Kalbar sejak Mei 2025.
Suasana di Yayasan Catur Arya Satyani di Kabupaten Sambas. Umat setempat mempertanyakan tindak lanjut penyelesaian kasus yang telah diadukan ke Kejati Kalbar sejak Mei 2025.

 PONTIANAK POST – Harapan umat Buddha di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, untuk mendapatkan kepastian atas pengaduan dugaan penyerobotan aset Yayasan Catur Arya Satyani masih menggantung. Setahun setelah laporan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, persoalan yang mereka anggap menyangkut hak keagamaan dan aset umat itu belum menemukan titik terang.

Di tengah penantian tersebut, Kejati Kalbar memastikan tidak menemukan unsur tindak pidana Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dalam laporan yang diajukan pada 15 Mei 2025 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gede Arianta, mengatakan pengaduan yang diterima telah ditelaah dan ditindaklanjuti melalui rekomendasi mediasi dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pemerintah Kabupaten Sambas.

"Kami sudah menerima surat pengaduan tersebut. Setelah ditelaah, tidak ditemukan persoalan SARA di dalamnya. Kami sudah menyampaikan kepada Kejaksaan Negeri Sambas untuk ditindaklanjuti melalui mediasi," kata Wayan saat dikonfirmasi media di Pontianak, Rabu (3/6).

Menurut Wayan, pokok persoalan yang terjadi lebih mengarah pada konflik internal yayasan, sehingga penyelesaiannya berada di luar kewenangan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum.

"Itu sebenarnya konflik internal yayasan. Karena tidak ditemukan unsur SARA, maka disarankan agar diselesaikan secara internal oleh pihak yayasan," ujarnya.

Kejati Kalbar, lanjut dia, mengambil langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi gesekan sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.

"Tujuannya untuk memastikan situasi tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar," katanya.

Namun pernyataan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari kuasa hukum umat Buddha di Kecamatan Pemangkat, Raka Dwi Permana. Menurutnya, perkara yang dilaporkan tidak semata-mata menyangkut konflik internal organisasi, melainkan juga berkaitan dengan kepentingan umat Buddha yang selama ini menggunakan aset yayasan untuk kegiatan keagamaan.

Bagi sebagian umat Buddha di Desa Jelutung, persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi kepengurusan. Mereka menilai aset yayasan yang dibangun dan diperuntukkan bagi pengembangan ajaran Buddha kini tidak lagi berada dalam kendali pihak yang mereka anggap mewakili kepentingan umat.

"Kalau dilihat dengan seksama, dalam kasus ini terdapat irisan permasalahan umat beragama. Seharusnya pemerintah daerah bersama kejaksaan segera mempertemukan para pihak yang terlibat," kata Raka.

Raka juga mempertanyakan pernyataan Kejati Kalbar mengenai pelaksanaan mediasi. Ia mengaku tidak pernah menerima undangan maupun pemberitahuan terkait forum mediasi yang disebut telah dilakukan.

"Sebagai kuasa hukum dan bagian dari umat Buddha yang membuat pengaduan, kami sama sekali tidak pernah menerima undangan mediasi. Jika benar mediasi sudah dilaksanakan, tentu harus ada berita acara, daftar hadir, dan hasil rapat yang dapat dibuktikan," tegasnya.

Menurut Raka, apabila mediasi memang telah dilakukan namun tidak menghasilkan kesepakatan, Kejaksaan seharusnya dapat menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk mewakili kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Yayasan.

Ia merujuk Pasal 34 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang memungkinkan pengadilan membatalkan pengangkatan, pemberhentian, atau pergantian pengurus apabila proses tersebut dilakukan tidak sesuai dengan anggaran dasar yayasan.

"Dalam konteks ini, Kejari Sambas dapat mengajukan permohonan pembatalan ke pengadilan demi kepentingan umum," ujarnya.

Lebih jauh, Raka menilai terdapat sejumlah persoalan hukum yang perlu dikaji secara mendalam, termasuk status hukum Yayasan Catur Arya Satyani yang sebelumnya bernama Yayasan Kelenteng Agama Budha Sip Fuk Thong.

Ia berpendapat yayasan tersebut diduga belum melakukan penyesuaian anggaran dasar sebagaimana diatur dalam perubahan Undang-Undang Yayasan. Karena itu, menurutnya, terdapat ruang bagi negara untuk melakukan tindakan hukum demi melindungi kepentingan umat.

"Ini bukan hanya masalah internal yayasan. Ini menyangkut kepentingan umat Buddha yang selama puluhan tahun menggunakan dan memelihara aset tersebut untuk kegiatan keagamaan," katanya.

Di balik perdebatan hukum dan administrasi yang berlangsung, terdapat kegelisahan umat Buddha di Desa Jelutung yang hingga kini masih menunggu kepastian penyelesaian. Mereka berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pihak terkait dapat menghadirkan solusi yang adil, transparan, dan mampu menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Sambas maupun pihak yayasan terkait polemik yang masih berlangsung tersebut. (ars)

 

 

 

 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#Yayasan Catur Arya Satyani #Umat Buddha Sambas #Sengketa Aset Yayasan #Desa Jelutung Pemangkat #KEJATI KALBAR