PONTIANAK POST - Personel Polsek Tebas mengamankan seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa/orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan membawa senjata tajam (sajam) berupa parang di Desa Makrampai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kamis (19/6) pagi.
Pengamanan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang merasa khawatir karena pria tersebut mengayun-ayunkan parang ke arah orang yang berada di sekitarnya.
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, mengatakan laporan diterima sekitar pukul 07.20 WIB dan langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Tebas.
Petugas piket bersama Kepala SPK, Kepala Jaga, Piket Bawas, dan Piket Intelkam kemudian menuju lokasi menggunakan mobil patroli.
Baca Juga: Festival Turun Sungai Sambut Muharram di Desa Tengguli Sambas, Dimeriahkan 30 Perahu Hias
Saat tiba di lokasi, pria tersebut berada di pos kamling desa sambil memegang sebilah parang dan dikelilingi sejumlah warga.
Upaya persuasif sempat dilakukan agar pria tersebut menyerahkan senjata tajam yang dibawanya, namun tidak membuahkan hasil.
Petugas bersama warga akhirnya mengambil tindakan dengan merebut parang tersebut dan mengamankan pria itu tanpa menimbulkan korban.
"Petugas bersama masyarakat akhirnya berhasil mengamankan pria itu untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tebas guna diamankan," ujar AKP Sadoko.
Pria tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Tebas untuk menjalani penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. (fah)
Editor : Hanif