PONTIANAK POST - Penambahan satu Daerah Pemilihan yakni Kalbar III meliputi Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang mendesak untuk ditetapkan. Pasalnya hal itu akan menjawab keadilan keterwakilan rakyat di kursi legislatif yakni di DPR RI.
Wacana ini terus bergelora dan disuarakan banyak pihak. Termasuk Aliansi Masyarakat Perbatasan Wilayah Kalimantan Barat. Lantaran jika nanti disetujui atau disahkan adanya Dapil Kalbar III menjadi bagian percepatan pembangunan.
“Secara empiris, keterwakilan Anggota DPR RI dari wilayah Kalimantan Barat, seperti Singkawang, Bengkayang dan Sambas belum pernah ada utusan. Kondisi ini mempengaruhi percepatan pembangunan di daerah, karena tidak ada yang membawa aspirasi masyarakat secara langsung,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Perbatasan Wilayah Kalimantan Barat, Misni Safari, Selasa (11/8).
Baca Juga: 3.000 Bendera Merah Putih Berkibar di Perbatasan Jagoi Babang
Padahal, di Sambas dan Bengkayang, merupakan daerah perbatasan antar negara, yang perlu adanya keterwakilan secara langsung. Sehingga daerah perbatasan benar-benar mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat.
Minsi juga melihat, keterwakilan yang ada berdasarkan jumlah pemilih per kursi yang ada sekarang ini dianggap tidak profesional. Hal tersebut sesuai dengan data pemilih terkecil di enam provinsi satu dapil atau Dapil Tunggal untuk DPR RI pada Pemilu 2024 lalu.
“Jadi sangat tidak profesional, maka solusinya wajib dibentuk dibuat, didata dengan penambahan satu Dapil lagi di Kalbar III yakni Sambas, Bengkayang dan Singkawang,” katanya.
Disebutkan Misni, sesuai data pemilih terkecil di enam provinsi satu dapil atau Dapil tunggal untuk DPR RI pada Pemilu 2024. Dimana provinsi Papua Selatan Jumlah pemilih 367.269 dengan alokasi 3 kursi sehingga jumlah jumlah pemilih per kursi adalah 122.423.
Baca Juga: NasDem Sambas Kukuhkan 489 Pengurus Tingkat Desa Hadapi Pemilu Legislatif Mendatang
Di Papua Barat dengan jumlah pemilih 385.465 dengan alokasi 3 kursi sehingga jumlah pemilih per kursi 128.488. Kemudian di Papua Barat Daya dengan jumlah pemilih 440.826 dengan alokasi 3 kuris sehingga pemilih per kuris berjumlah 146.942.
Provinsi Kalimantan Utara dengan 504.252 pemilih mendapatkan alokasi 3 kuris dengan jumlah pemilih per kuris 168.084. Provinsi Papua yang memiliki jumlah 756.038 pemilih yang mendapatkan alokasi 3 kuris dengan jumlah pemilih per kuris 252.202.
Provinsi Gorontalo, dengan jumlah pemilih 881.206 pemilih mendapatkan alokasi 3 kuris dengan jumlah pemilih per kuris 293.735.Sementara di Dapil Kalbar I dengan 2.774.568 jumlah pemilih mendapatkan 8 alokasi kursi dengan jumlah pemilih per kuris 346.823. Kemudian Dapil Kalbar II dengan jumlah pemilih 1.183.975 dengan alokasi 4 kuris dengan jumlah pemilih per kursi 295.993.(fah)
Editor : Rafael B. Junior