Usut Tuntas Kasus Kekerasan Anak, HWCI Kalbar Puji Langkah Tegas Polres Sambas

Miftahul Khair • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:54 WIB
Ketua Himpunan Wanita Cerdas Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat sekaligus pengacara korban, Eka Nurhayati Ishak. (ISTIMEWA)
Ketua Himpunan Wanita Cerdas Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat sekaligus pengacara korban, Eka Nurhayati Ishak. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST – Ketua Himpunan Wanita Cerdas Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat sekaligus pengacara korban, Eka Nurhayati Ishak, menyampaikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Polres Sambas. Apresiasi tersebut diberikan atas penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dinilai berjalan secara profesional, serius, serta mengedepankan perspektif perlindungan anak.

Eka menegaskan bahwa penetapan terduga pelaku sebagai tersangka merupakan milestone penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, sekaligus menempatkan hak dan keselamatan anak sebagai prioritas utama.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada Polres Sambas yang telah menangani perkara ini secara profesional, serius, dan dengan perspektif perlindungan anak,” ujar Eka, Rabu (26/8).

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak yang Viral di Sekadau

Penerapan Pasal Berlapis dan Pemberatan Pidana

Dalam perkara ini, tim penyidik Polres Sambas menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf a dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Eka menggarisbawahi pentingnya penerapan Pasal 15 ayat (1) UU TPKS yang memuat klausul pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok, mengingat dugaan kejahatan tersebut dilakukan dalam lingkup keluarga atau terhadap anak di bawah umur.

“Ini bukan sekadar perkara pidana. Ini adalah pesan keras bagi kita semua: anak adalah amanah, bukan objek kekuasaan, bukan tempat pelampiasan, dan tidak boleh menjadi korban kejahatan siapa pun—termasuk oleh orang yang seharusnya menjadi pelindungnya,” tegas Eka.

Perlindungan Identitas Korban dan Penegakan Hukum Berkelanjutan

Selain mengawal jalannya proses pidana, Eka mengingatkan seluruh lapisan masyarakat dan media untuk secara ketat menjaga dan tidak menyebarluaskan kerahasiaan identitas korban demi memulihkan kondisi psikologis anak. Ia juga meminta agar identitas tersangka tidak diumbar secara berlebihan sebelum perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga: Hampir Dua Tahun Terpendam, Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung di Singkawang Terungkap

"Identitas korban wajib dilindungi. Identitas tersangka juga tidak perlu diumbar sebelum proses hukum berkekuatan hukum tetap," imbaunya.

Ia berharap penanganan penegakan hukum ini dapat terus berjalan secara objektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

“Untuk anak-anak Indonesia: kalian berharga, kalian harus dilindungi, dan suara kalian tidak boleh pernah diabaikan. Terima kasih Polres Sambas. Lindungi anak. Tegakkan hukum. Jangan beri ruang bagi kekerasan seksual terhadap anak,” pungkasnya. (mif/r)

Editor : Miftahul Khair
HWCI Kalbar Himpunan Wanita Cerdas Indonesia kekerasan seksual anak anak di bawah umur sambas