PONTIANAK POST - Tebas, Polres Sambas, mengamankan seorang pria berinisial IH, 26, atas dugaan pencurian sepeda motor. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang telah dipreteli.
Kasatreskrim Polres Sambas AKP Suwandi mengatakan, kasus tersebut dilaporkan warga setelah sepeda motor milik warga berinisial HI hilang dari kebun kelapa di Desa Pusaka, Kecamatan Tebas, Selasa (18/8) sekitar pukul 06.30 WIB.
“Ada warga melapor, jika pada Selasa (18/8) sekitar pukul 06.30 Wib, di kebun kelapa Desa Pusaka Kecamatan Tebas. Warga setempat yakni HI kehilangan sebuah sepeda motor,” kata Suwandi.
Baca Juga: PLN Gerak Cepat Pulihkan Gangguan Meluas akibat Dugaan Pencurian Grounding SKTM 20 kV di TanjungRaya
Kejadian bermula saat anak korban mendapati sepeda motor yang diparkir di kebun kelapa sudah tidak ada. Anak korban bersama keluarga kemudian mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak ditemukan.
“Anak korban melaporkan ke Ketua RT, karena orang tuanya sedang tidak berada di rumah, kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Tebas,” katanya.
Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.
Setelah menerima laporan, kepolisian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Polisi kemudian menangkap pelaku yang tinggal di Kecamatan Tebas sekitar pukul 13.25 WIB.
Baca Juga: Aksi Pencurian Meteran Air di Sekip Lama Terungkap, Dua Pelaku Diamankan Polisi Singkawang
Pelaku saat ini dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rangka besi sepeda motor, satu set mesin sepeda motor, serta berbagai suku cadang dan komponen sepeda motor yang telah dipreteli. (fah)
Editor : Miftakhair