Sisa Kuota Internet Tak Lagi Boleh Hangus? Ini Isi Putusan MK yang Ditunggu Pengguna Seluler

Fahrozi PP • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 10:38 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

PONTIANAK POST - Sejumlah pengguna kartu seluler menunggu realisasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet. Putusan tersebut mewajibkan adanya pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Pasalnya, banyak pengguna mengaku masih memiliki sisa kuota ketika masa berlaku paket berakhir. Isar, warga Sambas, mengatakan kondisi itu juga dialami sejumlah rekannya.

“Kebanyakan masih ada sisa kuota internet. Bukan hanya saya, banyak kawan juga mengakui hal sama,” kata Isar, Senin (21/9).

Baca Juga: Cegah Kejahatan Anak di Internet, Kemenkum Kalbar dan Pemkot Pontianak Edukasi Grooming Digital

Isar mengatakan paket internet yang dibelinya sekitar 15 GB untuk masa berlaku 30 hari. Paket tersebut terutama digunakan untuk komunikasi karena kebutuhan internet lainnya di rumah sudah menggunakan Wi-Fi.

Menjelang masa berlaku berakhir, rata-rata masih tersisa sekitar 9 hingga 10 GB. “Kan lumayan, kalau itu digabungkan dengan kuota baru, jadi bisa bertambah,” katanya.

Berdasarkan rilis MK, Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan pilihan layanan jasa telekomunikasi tersebut perlu dinyatakan secara eksplisit.

Pengaturan, baik berupa penetapan formula oleh pemerintah pusat maupun yang dibentuk penyelenggara telekomunikasi, dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara, tetapi juga menjamin perlindungan hukum yang adil bagi pengguna atas manfaat yang dibayar.

Baca Juga: Kabut Asap Masih Selimuti Sambas, AQI Capai 151 Meski BMKG Catat Nol Titik Api

Dalam pertimbangan tersebut, kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi. Kuota tersebut dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif ataupun alasan lainnya.

Menindaklanjuti putusan MK tersebut, pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital memberikan waktu satu bulan kepada operator untuk memenuhi kewajiban tersebut. Batas waktu pemenuhan ditetapkan hingga 28 September 2026. (fah)

 

Editor : Miftahul Khair
operator seluler sisa kuota internet Kementerian Komunikasi dan Digital putusan mk Kuota Internet