PONTIANAK POST - Masyarakat yang merasa penentuan desil tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan sanggahan untuk perubahan data. Pengajuan tersebut dimulai dari tingkat desa melalui operator desa.
Penyuluh Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sambas, Hendi, mengatakan desil merupakan pengelompokan masyarakat menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari kelompok paling miskin hingga paling sejahtera.
Menurut Hendi, pengelompokan tersebut menjadi salah satu dasar penentuan penerima sejumlah program bantuan sosial (bansos). Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) berada pada Desil 1–4, Program Sembako (BPNT) Desil 1–5, Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Desil 1–5 atau melalui asesmen, serta Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Desil 1–5 atau melalui asesmen.
Baca Juga: Karhutla Sambas Bakar Sekitar 130 Hektare, Api di Desa Sungai Baru Kini Berhasil Dipadamkan
“Desil itu lebih ke pengelompokan masyarakat berdasarkan aset yang dimilikinya,” kata Hendi, Selasa (22/9). Masyarakat yang merasa penentuan desil tidak sesuai, berkesempatan mengajukan perubahan. Proses pengajuan dimulai dari tingkat desa melalui operator desa.
Menurut Hendi, hampir setiap hari terdapat warga yang menyampaikan keluhan terkait penentuan desil ke kantor Dinsos Kabupaten Sambas. Warga yang merasa tidak sesuai disarankan mengajukan perubahan melalui prosedur yang telah ditetapkan.
“Pengajuan perubahan bisa dilakukan, dan itu dimulai di tingkat desa yakni melalui operator desa, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh BPS, nantinya ada form dari BPS yang harus diisi,” katanya.
Setelah pengajuan sanggah, kondisi masyarakat yang bersangkutan akan kembali diverifikasi. Pengecekan dilakukan di lapangan, terutama terkait kondisi dan aset yang dimiliki.
Baca Juga: Kabut Asap Masih Selimuti Sambas, AQI Capai 151 Meski BMKG Catat Nol Titik Api
Perubahan desil dapat berdampak terhadap penerimaan bansos, termasuk bantuan di bidang pendidikan, kesehatan, dan pangan. Pengajuan perubahan untuk penerimaan bansos dapat dilakukan setiap bulan, mulai tanggal 1 hingga 11.(fah)
Editor : Miftahul Khair