PONTIANAK POST – Ribuan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Sambas dihentikan setelah Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima terverifikasi terkait aktivitas judi online (judol).
Penyuluh Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sambas Hendi mengatakan, penghentian dilakukan setelah penerima terindikasi terlibat judol berdasarkan sistem verifikasi. Namun, sebagian NIK dan nama penerima diduga digunakan orang lain.
“Kasus yang terjadi, penerima bansos ini, setelah dikroscek, ternyata Nomor Induk Kependudukannya atau NIK-nya pernah dipakai untuk aktivitas judi online,” kata Hendi.
Baca Juga: HP Polisi di Ngabang Diperiksa Mendadak, Propam Cari Aktivitas Judol
Menurutnya, ada penerima yang mengaku pernah terlibat judol. Namun, ada pula yang menyatakan identitasnya digunakan orang lain. Bagi penerima yang terverifikasi terkait judol, beberapa jenis bansos yang diterima dihentikan.
“Di Kabupaten Sambas ada sekitaran ribuan yang dihentikan. Jadi di Dinsos ada aplikasi verifikator, sehingga nama yang terindikasi bisa secara sistem terbaca terlibat judol,” katanya.
Hendi mengatakan, penerima yang merasa tidak pernah terlibat judol dapat mengajukan sanggahan apabila NIK dan namanya digunakan orang lain.
“Rata-rata NIK dan nama mereka sudah dipakai orang lain, bukan yang bersangkutan. Jika demikian, silakan sampaikan sanggahan untuk melakukan perubahan,” katanya.
Baca Juga: Kemensos Verifikasi 1,4 Juta Penerima Bansos yang Terindikasi Terkait Judi Online
Secara nasional, Kementerian Sosial menyebut lebih dari 1,4 juta penerima bansos terindikasi aktivitas judol. Kemensos juga menelusuri kemungkinan adanya penerima yang menjadi korban pencatutan data pribadi.
Warga yang memenuhi kriteria bansos dan terbukti menjadi korban penyalahgunaan identitas tidak kehilangan hak atas bantuan. Pengajuan perubahan data dapat dilakukan melalui pemerintah desa untuk diteruskan ke Pusat Data dan Informasi Kemensos.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos, Command Center, WA Center, maupun operator data desa melalui SIKS-NG untuk pengaduan dan perbaikan data. (fah)
Editor : Miftahul Khair