Data Desil Sambas Belum 100 Persen, Warga Bisa Ajukan Pembaruan agar Bansos Lebih Tepat Sasaran

Fahrozi PP • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 10:41 WIB
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sambas, Solikhin.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sambas, Solikhin.

PONTIANAK POST - Pemutakhiran data desil di Kabupaten Sambas belum mencapai 100 persen. Warga yang merasa data desilnya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sambas Solikhin mengatakan, pemutakhiran data masih terus dilakukan. Hal itu disampaikan menyusul banyaknya pertanyaan masyarakat terkait desil dan penerima bantuan sosial (bansos).

“Pada akhir-akhir ini masyarakat banyak bertanya terkait dengan desil. Nah, memang sekarang pemutakhiran belum 100 persen sehingga masih terus dilakukan. Jika ada warga yang mungkin namanya bukan sebagai penerima bansos program pemerintah karena desilnya tinggi, maka perlu mengupdate kondisi keluarga masing-masing yang dimulai di tingkat desa,” katanya.

Baca Juga: Warga Bisa Sanggah Data Bansos Secara Digital, Begini Cara dan Ketentuannyar

Menurut Solikhin, operator desa atau kelurahan bertugas menginput pembaruan data melalui aplikasi yang tersedia. Jika terdapat ketidaktepatan, warga dapat mengajukan pembaruan data melalui mekanisme tersebut.

“Di situlah solusinya ketika ada ketidaktepatan maka yang bersangkutan harus memperbaharui data itu kalau misalkan ada yang belum sesuai,” katanya.

Solikhin menjelaskan, desil merupakan ukuran statistik yang membagi data terurut menjadi 10 kelompok dengan jumlah populasi yang sama. Setiap kelompok mewakili 10 persen populasi berdasarkan tingkat kesejahteraan dari yang terendah hingga tertinggi.

“Desil sering digunakan untuk mengelompokkan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraannya. Mengapa kok desil itu penting? Karena desil itu bisa menggambarkan ketimpangan distribusi kesejahteraan dan membantu targeting program-program pemerintah,” katanya.

Baca Juga: Warga Kayong Utara Pertanyakan Data Desil 8, Kondisi Rumah Disebut Tak Sesuai Data Bansos

Untuk mengurangi ketidaktepatan sasaran program bansos, pembaruan data dilakukan melalui mekanisme usul, sanggah, dan pemutakhiran. Proses tersebut bertujuan memastikan kebenaran isian 35 variabel yang dimutakhirkan.

Warga yang merasa data desilnya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan melalui jalur formal, yakni pemerintah desa atau kelurahan. Data kemudian diteruskan melalui sistem yang tersedia dan dicek berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selanjutnya akan dilakukan verifikasi lapangan. Hasilnya dituangkan dalam berita acara Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan. Dinas Sosial kabupaten/kota bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) kemudian melakukan verifikasi lanjutan sebelum ditetapkan kepala daerah. Solikhin berharap masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai segera melakukan pemutakhiran data melalui mekanisme yang tersedia. (fah)

 

 

Editor : Miftahul Khair
Data Desil BPS Sambas bansos sambas pemutakhiran data