Kabag Ops Polres Sanggau, Kompol Novrial Alberti Kombo membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Penggerebekan tersebut merupakan rangkaian dari gelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) Kapuas 2021.
“Pada hari Senin, 29 Maret 2021 sekira pukul 17.00 WIB, Polsek Tayan Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan warga berinisial S yang ditempati oleh A di Dusun Barage Desa Sosok,” katanya, Selasa (30/3).
“Ada kegiatan warga yang sedang melakukan produksi miras jenis arak putih. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Kapolsek Tayan Hulu, AKP Suparjo bersama personel polsek melakukan pengecekan tentang informasi dimaksud dan setibanya di Dusun Barage Desa Sosok, tepatnya di kediaman S yang dikontrak oleh A di dalam rumahnya ditemukan berupa dandang besar dan beberapa ember yang berisikan fermentasi yang digunakan untuk pembuatan arak putih,” jelasnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam kamar milik pelaku ditemukan satu botol merk hoki ukuran besar yang berisikan minuman jenis arak putih, setelah itu kemudian petugas Polsek Tayan hulu mengamankan pekerja yang ada di tempat tersebut dan membawa barang bukti ke Polsek Tayan hulu guna proses lebih lanjut,” terang dia. (sgg) Editor : Administrator