Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Sembilan Napi Langsung Bebas

admin2 • Kamis, 19 Agustus 2021 - 11:13 WIB
SERAHKAN: Ketua DAD Sekayam menerima penyerahan tongkat kepemimpinan usai dikukuhkan oleh Ketua Umum DAD Sanggau yang juga Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot.ALFIAN/DISKOMINFO FOR PONTIANAK POST
SERAHKAN: Ketua DAD Sekayam menerima penyerahan tongkat kepemimpinan usai dikukuhkan oleh Ketua Umum DAD Sanggau yang juga Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot.ALFIAN/DISKOMINFO FOR PONTIANAK POST
SANGGAU-Sembilan dari 154 narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sanggau yang menerima remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke–76 Kemerdekaan Republik Indonesia dinyatakan langsung bebas. Penyerahan remisi umum pada Selasa (17/8) kemarin dilakukan Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot bertempat di Aula Rutan Sanggau.

Wabup berharap napi yang mendapatkan remisi, namun belum bebas agar tetap menunjukan sikap–sikap yang positif. Ketika kelak bebas, dapat menjadi warga negara yang baik dan berguna bagi keluarga dan masyarakat disekitarnya. Serta, lanjut dia, tidak mengulangi perbuatannya.

“Untuk sembilan napi yang langsung bebas, tentu ini merupakan suatu berkah dan menjadi harapan bagi keluarga mereka juga. Kita berharap juga mereka bisa berkumpul dengan keluarga dan menjadikan ini sebagai sebuah pengalaman yang sangat berharga untuk memperbaiki diri,” ungkap orang nomor dua di Bumi Daranante itu.

Wabup juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh petugas di Rutan Sanggau yang telah membina dengan baik, meskipun dengan fasilitas yang masih sangat terbatas.

“Saya tahu, tidak mudah juga mereka membina orang yang ramai dengan fasilitas terbatas. Meski demikian, kita harap masih bisa maksimal. Kalaupun terbatas fasilitasnya kita berharap mereka yang dibina di sini, begitu keluar, menjadi warga yang lebih baik (dari sebelumnya),” kata dia.

Sementara itu, Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Acip Rasidi menyampaikan mereka yang mendapatkan remisi, secara otomatis, telah melalui sistem dan prosedur yang ditentukan.

“Pemberian remisi itu gratis, yang penting mereka telah menjalani minimal enam bulan masa pidana dan berkelakuan baik juga minimal enam bulan. Mereka yang mendapatkan remisi terdiri dari kasus penganiyaan, kasus pencurian dan kasus narkotika (Pemakai),” ungkapnya. (sgg) Editor : admin2
#9 napi dapat remisi