Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pemilik 37 Paket Sabu di Sanggau Ditangkap Polisi

Syahriani Siregar • Selasa, 5 April 2022 | 16:27 WIB
MTQ : Suasana pelepasan kafilah Sanggau yang dipimpin langsung Bupati Sanggau Paolus Hadi di Halaman Kantor Bupati Sanggau. SUGENG/PONTIANAK POST
MTQ : Suasana pelepasan kafilah Sanggau yang dipimpin langsung Bupati Sanggau Paolus Hadi di Halaman Kantor Bupati Sanggau. SUGENG/PONTIANAK POST
SANGGAU - Pemilik 37 paket narkotika jenis sabu, berinisial ND (48) di Sutan Syahrir, Sanggau dibekuk polisi belum lama ini. Dari pelaku turut disita sejumlah uang yang diduga terkait dengan kejahatan barang haram tersebut. Demikian diungkapkan Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring.

"ND ini adalah warga kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas. Yang bersangkutan diringkus di kediaman rekannya berinisial AS di Jalan Sutan Syahrir pada malam hari. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan," katanya.

"Saat penangkapan serta penggeledahan di kamar yang ditempati pelaku, petugas menemukan barang berupa 37 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis Sabu, dan uang tunai Rp1,3 juta," sambung dia.

Dikatakannya, petugas juga turut menyita dua paket plastik bening berklip, satu lembar plastik warna hitam, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu bungkus rokok warna merah, satu korek api gas, handphone beserta simcard.

“Terhadap barang yang ditemukan, diakui kepemilikannya oleh pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang itu dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut. Barang haram yang dimiliki pelaku itu dibeli dari Pontianak. Rencananya akan dipasarkan di Kota Sanggau," ungkap dia. (sgg) Editor : Syahriani Siregar
#sanggau #polisi #polres sanggau #narkoba #sabu