"ND ini adalah warga kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas. Yang bersangkutan diringkus di kediaman rekannya berinisial AS di Jalan Sutan Syahrir pada malam hari. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan," katanya.
"Saat penangkapan serta penggeledahan di kamar yang ditempati pelaku, petugas menemukan barang berupa 37 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis Sabu, dan uang tunai Rp1,3 juta," sambung dia.
Dikatakannya, petugas juga turut menyita dua paket plastik bening berklip, satu lembar plastik warna hitam, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, satu bungkus rokok warna merah, satu korek api gas, handphone beserta simcard.
“Terhadap barang yang ditemukan, diakui kepemilikannya oleh pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang itu dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut. Barang haram yang dimiliki pelaku itu dibeli dari Pontianak. Rencananya akan dipasarkan di Kota Sanggau," ungkap dia. (sgg) Editor : Syahriani Siregar