Dalam sambutan tertulisnya, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly menyampaikan bahwa remisi yang diberikan adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan ketika menjalani pidana.
Pemberian remisi juga untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga para napi nantinya dapat segera kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik serta terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan masyarakat.
Pemberian remisi diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu menginstrospeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik. Remisi ini, tandasnya, adalah bukti bahwa narapidana mampu merubah diri menjadi manusia yang lebih baik. (sgg) Editor : Syahriani Siregar