Konsul Jenderal Republik Indonesia, R. Sigit Witjaksono mengatakan, KJRI Kuching juga melakukan pendampingan proses Deportasi 64 orang WNI/PMIB yang sebelumnya ditahan di Depot Imigresen Semuja, Serian, Sarawak. Diantaranya 2 anak laki-laki dan 48 laki-laki dewasa, serta 14 perempuan dewasa. Semua WNI tersebut dipulangkan pada Jumat (27/5).
"Atas koordinasi yang baik antara KJRI Kuching dengan Imigrasi Malaysia, Negeri Sarawak serta Tim Satgas Pemulangan WNI atau PMI-B di PLBN Entikong semuanya berjalan dengan lancar," ungkap Sigit.
Ditambahkannya, seluruh WNI atau PMI-B tersebut telah diterima langsung oleh Tim Satgas Pemulangan WNI di PLBN Entikong dan akan dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing. (sgg) Editor : Yulfi Asmadi