Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Obat Sirup EG-DEG Tak Beredar di Sanggau

Misbahul Munir S • Jumat, 21 Oktober 2022 | 15:40 WIB
Sirup: Obat Sirup yang memiliki kandungan EG melebihi batas
Sirup: Obat Sirup yang memiliki kandungan EG melebihi batas
SANGGAU - Kepala LOKA POM Sanggau, Erik Budianto memastikan obat berbentuk sirup untuk anak yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) tak beredar di Kabupaten Sanggau. Termasuk produk obat batuk anak buatan India yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada puluhan anak di Gambia, tak beredar di Indonesia.

Menurutnya, BPOM juga menegaskan bahwa obat sirup untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.

"BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG. Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan, BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional," jelasnya.

Kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI)  belum diketahui dan masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya. BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya.

"BPOM juga berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, dan pihak terkait lainnya dalam rangka pengawasan keamanan obat (farmakovigilans) yang beredar dan digunakan untuk pengobatan di Indonesia. BPOM  mengimbau masyarakat lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi serta selalu ingat Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan obat," terangnya. (sgg) Editor : Misbahul Munir S
#Tak Beredar di Sanggau #EG #DEG #obat sirup