SANGGAU -- Selasa kemarin, DPRD Kabupaten Sanggau menggelar sidang paripurna ke-1 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024 dalam rangka pengumuman usulan pengangkatan Wakil Bupati Sanggau menjadi Bupati Sanggau masa jabatan tahun 2019-2024. Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Sanggau, Jumadi.
Jumadi mengatakan usulan tersebut akan diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Kalbar.
Pengusulan tersebut semata-mata menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi bupati hanya kurang lebih, hari ini tanggal 23 berakhir tanggal 17 Februari, tak sampai satu bulan.
Ini ndak lama kok pengajuannya. Urgensinya dalam pengusulan dengan waktu yang singkat ini, hanya namanya saja bahwa Pak Ontot pernah jadi bupati.
Kalau saya boleh ambil kesimpulan, di situ ada fotonya, Pak Ontot pernah jadi bupati satu bulan,"ungkapnya.
Menurutnya, Bupati Sanggau definitif nantinya dapat melakukan pelantikan maupun pengukuhan pejabat di lingkungan Pemkab Sanggau.
"Bupati definitif nanti juga bisa saja melakukan rotasi atau pengangkatan. Hanya saja perlu diketahui, prosesnya berapa lama. Jangan-jangan SK datang, masanya berakhir," ujar Jumadi. (sgg)
Editor : A'an