SANGGAU - Satuan Reserse Narkotika Polres Sanggau menangkap seorang pria berinisial RA, karyawan pada salah satu badan usaha milik negara (BUMN) di Kabupaten Sanggau terkait dengan kejahatan narkotika. Saat ditangkap di kediamannya, RA memiliki 15 paket narkotika jenis sabu siap edar.
Pelaku RA diketahui beralamat di CF PMS Rimba Belian di Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas. Sebelum penangkapan, kepolisian lebih dulu melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Setelah informasi cukup dan valid, baru dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku dan kediamannya pada Kamis (11/7) malam.
Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, Jumat (12/7) turut membenarkan penangkapan tersebut.
Usai ditangkap, RA bersama sejumlah barang terkait kejahatan dibawa ke Mapolres Sanggau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku, lanjut dia, juga mengakui bahwa barang berupa narkotika jenis sabu itu memang miliknya. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Sanggau.
Dikatakannya, adapun sejumlah barang yang disita kepolisian terkait kejahatan tersebut diantaranya 15 paket sabu seberat 38,96 gram. Kemudian handphone, timbangan digital berikut uang tunai senilai Rp3,1 juta. (sgg)
Editor : A'an