SANGGAU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau melakukan pengawasan langsung proses pemeriksaan kesehatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sanggau untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sanggau 2024 di Rumah Sakit Umum dr. Soedarso Pontianak.
Pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap paslon.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Sanggau Jokomulyo Hari Setiawan mengatakan, pengawasan dalam tahapan tersebut dilakukan secara melekat untuk memastikan transparansi dan akurasi hasil pemeriksaan.
"Kami memastikan bahwa proses pemeriksaan kesehatan ini berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU dan pihak rumah sakit. Pengawasan yang kami lakukan sangat ketat, terutama dalam menghindari potensi kecurangan atau manipulasi data kesehatan paslon," katanya, Sabtu (31/8).
Pemeriksaannya dilakukan di Rumah Sakit Umum dr. Soedarso Pontianak yang telah ditunjuk oleh KPU Kabupaten Sanggau sebagai tempat pemeriksaan resmi selama tiga hari terhitung 31 Agustus hingga 2 September 2024.
Pada tanggal 31 Agustus, dua paslon telah melakukan pemeriksaan yakni Yohanes Ontot dan Susana Herpena, John Hendri dan Usman, yang dimulai dari pukul 07.00 WIB hingga selesai.
"Pemeriksaan ini meliputi berbagai aspek kesehatan dan narkotika yang semuanya dinilai oleh tim medis yang kompeten dan independen," terangnya.
"Selama proses pemeriksaan, Bawaslu Sanggau lakukan pengawasan melekat di setiap tahapan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur diikuti dengan benar. Bawaslu Sanggau juga melakukan pemantauan langsung terhadap interaksi antara calon dan tim medis untuk menghindari adanya intervensi yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan," jelasnya.
Dikatakannya, sejauh ini, pemeriksaan kesehatan berlangsung dalam suasana yang tertib dan teratur, meskipun melibatkan banyak pihak.
Pihak keamanan juga turut serta dalam menjaga kelancaran proses ini, memastikan bahwa tidak ada gangguan dari pihak luar. (sgg)
Editor : A'an