SANGGAU - Dalam beberapa hari belakangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sanggau melakukan penertiban terhadap sejumlah papan reklame tidak berizin, masa izin telah kadaluarsa hingga yang pemasangannya menyalahi aturan. Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan di Kota Sanggau, salah satunya di sepanjang Jalan Ahmad Yani.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Wiro Anas Tobias Panean menyampaikan penertiban tersebut dilakukan dengan cara melepas atau membongkar papan reklame. Menurutnya, penertiban papan reklame yang telah habis masa izin, tidak memiliki izin maupun yang pemasangannya menyalahi aturan didasarkan atas permintaan dari Bapenda Kabupaten Sanggau.
"Kami melakukan pembongkaran papan reklame, sesuai dengan permintaan bantuan penertiban yang telah dimohonkan oleh Bapenda Kabupaten Sanggau kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau," katanya, belum lama ini.
Wiro menyebut, penertiban dan pembongkaran papan reklame yang bermasalah tersebut juga merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum, serta Peraturan Bupati (Perbup) Sanggau Nomor 74 Tahun 2017 tentang tata cara pengelolaan pajak reklame.
Sementara itu, Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah, Wendi Very Nanda berharap, ke depan, kepada pihak advertising yang melakukan pemasangan papan reklame dapat mengikuti peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Kami ingatkan agar ke depan mereka dapat mengikuti aturan sebagaimana yang telah ditetapkan, sehingga Kota Sanggau dapat tertata rapi dan indah sesuai dengan visi dan misi pembangunan yang telah dicanangkan pemerintah daerah," harapnya. (sgg)
Editor : A'an