SANGGAU - Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau, Sylvester Roy Wiranto mengungkapkan sesuai data perizinan yang tercatat pada laman pencacahan BPS dan IMB, diketahui sebanyak 13 ribu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sanggau belum memiliki legalitas. Sejauh ini baru terdata 3.700 UMKM yang telah memiliki legalitas.
"Sebanyak 13 ribu UMKM belum memiliki legalitas. Kami mencatat yang memiliki legalitas lebih kurang 3.700 UMKM. Untuk sektor industri menengah mencapai 760 UMKM. Mayoritas atau sekira 60 persen bergerak di bidang makanan dan minuman, sisanya berupa kerajinan dan manufaktur seperti pengelasan serta penjahitan," ungkapnya, Senin (18/11).
Pada tiga tahun terakhir, lanjut Roy, Disperindagkop Sanggau telah membantu penerbitan hak merk bagi pelaku usaha. Tercatat, sebanyak 30 merk usaha di Kabupaten Sanggau telah difasilitasi melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
"Setiap tahun, kami memfasilitasi sedikitnya 10 hak merk usaha untuk pelaku UMKM. Tujuannya guna meningkatkan daya saing produk mereka di pasar," katanya.
Mengenai produk UMKM Kabupaten Sanggau, Roy mengatakan saat ini masih dipasarkan secara domestik dan regional. Disperindagkop Sanggau berupaya menjalin kerjasama dengan sembilan hotel di Pontianak untuk mendukung pemasaran produk UMKM yang ada.
"Kami berupaya menggandeng sejumlah hotel yang berada di Pontianak sebagai mitra untuk memasarkan produk unggulan UMKM Sanggau. Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses pasar bagi pelaku usaha," terangnya. (sgg)
Editor : A'an