Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan di Kabupaten Sanggau

A'an • Dipublikasikan Senin, 2 Desember 2024 | 13:41 WIB

 

PAKET: Pj Bupati Sanggau, Suherman menyerahan paket makanan gizi tambahan kepada para orang tua guna mencegah risiko stunting pada anak di Sanggau, beberapa waktu lalu.
PAKET: Pj Bupati Sanggau, Suherman menyerahan paket makanan gizi tambahan kepada para orang tua guna mencegah risiko stunting pada anak di Sanggau, beberapa waktu lalu.

Melalui Penyusunan Rekomendasi Evaluasi Raperda APBD

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) bersinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong percepatan konvergensi Program Penurunan Stunting (PPS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).

Upaya yang dilakukan dengan melaksanakan finalisasi penyusunan Rekomendasi Kajian Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Muhammad Valiandra dalam hal ini diwakili oleh Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 1 Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fernando H Siagian secara daring melalui zoom meeting dalam acara Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyusunan Rekomendasi Kajian Evaluasi Raperda APBD.

Fernando H Siagian menyampaikan Rapat dilaksanakan dalam rangka finalisasi penyusunan Rekomendasi Kajian Evaluasi Raperda APBD. Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yaitu harmonisasi kebijakan fiskal antara Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.

Dalam hal ini kebijakan pendapatan daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak daerah dan retribusi daerah, kebijakan Transfer ke Daerah (TKD), kebijakan mandatory spending pendidikan dan infrastruktur, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrim, penurunan stunting dan penanganan inflasi di daerah.

"Pemerintah Daerah wajib memenuhi alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory spending). Dalam hal Daerah tidak memenuhi alokasi belanja, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran Dana Transfer Umum, setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri teknis terkait," jelas Fernando H Siagian.

Selain itu, Fernando H Siagian mengatakan saat evaluasi APBD Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Termasuk terkait penyelarasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) yang dipertajam, pada saat itu dapat dituangkan langsung dalam Kepmen Evaluasi APBD. Bila tidak ditindaklanjuti akan dikenakan sanksi penundaan dan pemotongan dana transfer, bila perlu dapat dipertajam apakah perlu dibuat MoU melibatkan Itjen terkait mekanisme sanksi," ujar Fernando H Siagian.

Oleh karena itu, Fernando H Siagian menegaskan pentingnya sinergitas dan kolaborasi dalam rekomendasi evaluasi Raperda APBD. "Koordinasi antara Kemendagri dengan Kemenkeu terkait evaluasi APBD selama ini sudah berjalan dengan baik, untuk mempermudah dan efisiensi waktu dilakukan koordinasi dengan Pusdatin agar SIKD dapat terkoneksi dengan SIPD untuk menarik data terkait APBD setelah pemda menutup jadwal utk dapat digunakan pada saat rapat koordinasi konsultasi evaluasi Raperda APBD yg dilakukan Kemendagri dengan Kemenkeu," tuturnya.

Stunting Turun 5,90 Persen

Sementara itu, sejumlah kemajuan dalam penurunan stunting di Kabupaten Sanggau tersaji saat Rapat Koordinasi (Rakor) Ketiga Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Sanggau Tahun 2024, September lalu.

Rakor itu digelar di Aula Bapenda Kabupaten Sanggau yang juga dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman. Patut disyukuri, untuk rentang waktu tahun 2020 hingga 2023 terjadi penurunan prevalensi stunting sebesar 5,90 persen.

"Dengan memperhatikan tahun 2024 sebagai tahun terakhir pelaksanaan percepatan pencegahan stunting secara nasional, yang sudah dimulai sejak tahun 2018 dan juga tahun terakhir implementasi sesuai Perpres Nomor 72 Tahun 2021, Rakor kali ini membahas berbagai kemajuan yang telah ditunjukkan dalam penurunan stunting. Kita patut bersyukur bahwa angka prevalensi stunting Kabupaten Sanggau turun dari 28 persen pada tahun 2020 menjadi 22,10 persen pada tahun 2023, artinya terjadi penurunan prevalensi stunting sebesar 5,90 persen. Hasil yang telah dicapai, merupakan buah dari kerja keras, kerja cerdas dan kerja kolaboratif dari semua unsur yang terlibat," ungkap Pj Bupati Sanggau, Suherman, waktu itu.

Salah satu strategi percepatan penurunan stunting dengan melibatkan semua pihak yakni program bapak atau bunda asuh anak stunting sebagai upaya mengeliminasi kasus stunting dengan bergotong royong seluruh elemen bangsa mulai dari institusi, perusahaan, stakeholder dan masyarakat, menyasar langsung keluarga beresiko stunting," sambung dia.

Dikatakannya, program bapak atau bunda asuh anak stunting memberikan ruang apresiasi atas kontribusi setiap unsur pemangku kepentingan termasuk masyarakat untuk ambil bagian dalam upaya percepatan penurunan stunting.

Program ini, di Kabupaten Sanggau memasuki tahun kedua. Harapannya, seluruh elemen bangsa berperan secara aktif bersama-sama sebagai bapak atau bunda asuh anak stunting.

Perannya  adalah melakukan intervensi dan kontribusi untuk memberikan bantuan penanganan stunting. Bantuan itu berupa pemberian makanan tambahan dan asupan gizi yang tercukupi bagi balita stunting maupun beresiko stunting sesuai amanah Perpres 72 Tahun 2021. (jpc/sgg)

Editor : A'an
apbd stunting kemendagri