SANGGAU - Penjabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman mengatakan program sertifikat tanah merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
"Sertifikat ini tidak hanya menjadi sah hak atas tanah tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut untuk kesejahteraan keluarga," ungkapnya di acara penyerahan sertifikat tanah, Kamis (9/1) di Kantor Bupati Sanggau.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau mendukung penuh program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah berjalan dengan baik di wilayah Kabupaten Sanggau.
"Program ini tidak hanya mempercepat legalisasi tanah, tetapi juga meminimalisir konflik dan sengketa tanah yang kerap terjadi. Dengan adanya sertifikat ini saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan secara bijaksana, baik untuk usaha produktif maupun keperluan lainnya yang mendukung peningkatan kualitas hidup," jelasnya.
Dikatakannya, untuk mencegah maraknya mafia tanah saat ini, semua pihak mesti peduli terhadap tanah masing-masing dengan memasang dan memelihara tanda batas tanah.
"Pemerintah Kabupaten Sanggau akan mendukung dan tetap berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional guna kemakmuran masyarakat Kabupaten Sanggau," katanya.
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam program ini khususnya Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, pemerintah desa, serta seluruh elemen masyarakat yang mendukung," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng menyampaikan bahwa kegiatan reforma agraria merupakan program prioritas yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
"Program ini meliputi penataan aset yang terdiri dari kegiatan legalisasi aset dan redistribusi tanah, dan penataan akses melalui pemberdayaan masyarakat yang mewujudkan akses sebagai sumber ekonomi dan kualitas lingkungan hidup, untuk menurunkan ketimpangan kepemilikan aset tanah dan pemberdayaan tanah masyarakat dalam mendapatkan akses produksi, permodalan dan keuangan sehingga akhirnya menghasilkan keuntungan atau pendapatan bagi masyarakat," jelasnya.
Menurutnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah yang menjadi Program Strategis Nasional (PSN) dengan konsep membangun data bidang tanah baru dan sekaligus meningkatkan serta menjaga kualitas data bidang tanah terdaftar yang sudah ada agar seluruh bidang-bidang tanah terdaftar lengkap dan akurat yang memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah dan jaminan kepastian letak dan batas bidang tanah.
"Tahun 2024 Provinsi Kalimantan Barat memiliki target PTSL sebanyak 131.472 bidang dan target redistribusi tanah sebanyak 21 ribu bidang," katanya.
Penyelesaian PSN melalui kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan program redistribusi tanah merupakan hasil koordinasi, sinergi dan kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau dengan Pemerintah Kabupaten Sanggau serta peran masyarakat dalam pelaksanaan PSN tersebut.
"Saya memberikan apresiasi kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau yang telah bekerja keras mewujudkan percepatan pendaftaran tanah dan kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau, kami sampaikan terima kasih atas dukungan," ujarnya.
Untuk Kabupaten Sanggau diserahkan sebanyak 9.295 sertifikat yang terdiri dari program redistribusi tanah sebanyak 3.888 sertifikat. Program PTSL sebanyak 5.407 SHAT yang terdiri dari SHM Perorangan sebanyak 5.293 sertifikat, SHM Keuskupan sebanyak 13 sertifikat, SHP Pemerintah Kabupaten sebanyak 4 sertifikat, SHP pemerintah desa sebanyak 96 sertifikat dan SHGB Gereja KGBI sebanyak 1 sertifikat.
"Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2025 memiliki target PTSL sebanyak 80.946 bidang dan target redistribusi tanah sebanyak 15 ribu bidang yang mana di Kabupaten Sanggau target PTSL 2.395 bidang dan redistribusi tanah 3 ribu bidang. Harapannya pada tahun 2025, Sanggau dapat menyelesaikan kegiatan tersebut untuk mewujudkan kesejahteraaan masyarakat," terangnya. (sgg)
Editor : A'an