Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Di PHK Sepihak, Karyawan PT SBW Adukan Nasib ke Nakertrans

A'an • Selasa, 21 Januari 2025 | 17:16 WIB
Karyawan PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW) saat mengadukan keluhan PHK sepihak, Selasa (21/1).
Karyawan PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW) saat mengadukan keluhan PHK sepihak, Selasa (21/1).

PONTIANAK POST - Diputus hubungan kerja, sepuluh karyawan PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW) di Tayan Hulu pada Selasa (21/1) mengadukan nasib mereka ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau didampingi Kepala Desa Binjai, Heriyanto dan anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Yuvenalis Krismono.

Tiba di kantor Disnakertrans, mereka diterima langsung Kepala Disnakertrans Kabupaten Sanggau Roni Fauzan. Roni didampingi Plt Kabid Perindustrial Andi Nurdiana.

Seorang perwakilan karyawan yang di PHK, Hadrianus menyampaikan, kedatangan mereka ke Disnakertrans Sanggau untuk menuntut keadilan.

"Kami ke sini untuk menuntut keadilan. Ingin bisa bekerja lagi di perusahaan. Kami tidak pernah diberikan teguran atau peringatan sebelumnya, tiba-tiba langsung di PHK," ungkapnya.

Terkait alasan PHK yang dilakukan pihak perusahaan, Hadrianus mengatakan, berawal dari tim IC yang menemukan uang pecahan Rp10 ribu, Rp20 ribu dan Rp50 ribu yang terselip dalam surat pengantar buah (SPB).

"SPB itu disimpan sopir angkutan buah sawit di meja jaga Security. Dan terselip uang pecahan Rp10 ribu, Rp20 ribu dan Rp50 ribu. Ada 4 lembar SPB pada waktu itu. Kejadiannya tanggal 8 Januari lalu," jelasnya.

Menurut Hadrianus, atas temuan itu tim IC kemudian membawa salah satu security dan langsung melakukan intograsi.

"Saat diintograsi, teman security itu dipaksa untuk mengaku bahwa uang itu kami minta ke sopir. Padahal kami tidak pernah meminta ke para sopir," ujarnya.

Hadrianus melanjutkan, di hari yang sama 6 orang security juga dipanggil dan dipaksa membuat pengakuan yang sama.

"Besoknya 3 orang security juga dipanggil dan disuruh membuat pernyataan pengakuan yang sama," katanya.

Setelah itulah, Hadrianus menyebut, pihak perusahaan menyampaikan kepada Serikat Pekerja Mandiri (SPM) di perusahaan tersebut agar 10 orang security itu menyampaikan surat pengunduran diri.

"Tapi kami menolak dan minta agar pengurus kampung bersama pihak desa memediasi kami dengan pihak perusahaan. Tapi hasil mediasi tidak diindahkan pihak perusahaan, kami akhirnya di PHK. Surat PHK kami terima dari SPM," jelasnya.

Menyikapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Sanggau Roni Fauzan mengatakan, pihaknya akan mengundang pihak perusahaan dan para pekerja yang di PHK untuk duduk satu meja.

"Pihak HRD perusahaan sudah menyampaikan kepada kami terkait persoalan PHK tersebut. Keterangan mereka para pekerja yang di PHK itu melakukan pungli, dan itu masuk kategori pelanggaran berat. Kami sudah mendengar keterangan dari para pekerja yang di PHK. Kami akan pelajari dulu, hari Jumat, 24 Januari, kami akan mengundang pihak perusahaan dan para pekerja, kami mediasi dulu," terangnya.

Roni mengaku sudah menyampaikan kepada pihak perusahaan agar para pekerja tersebut tidak di PHK melainkan dilakukan pembinaan terlebih dahulu atau diberikan surat peringatan.

"Saya bilang ke perusahaan, tidak adakah pertimbangan kemanusiaan. Para pekerja itu kan penduduk setempat. Misalkan mereka dapat uang dari sopir tapi mereka tidak minta, harusnya mereka dipanggil dan diberikan peringatan bahwa tidak boleh menerima uang seperti itu. Kalau sudah diberikan peringatan tapi masih menerima, terima resiko," tegasnya. (sgg)

Editor : A'an
#sanggau #PHK