Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Wakil Bupati Sanggau Tegaskan ASN Dilarang Menambah Libur Lebaran

Sugeng Rohadi • Selasa, 8 April 2025 | 15:32 WIB
Susana Herpena
Susana Herpena

PONTIANAK POST - Wakil Bupati (Wabup) Sanggau, Susana Herpena menegaskan Apartur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk menambah libur lebaran 2025 dan masuk kerja sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

"Setelah jadwal libur itu, para abdi negara wajib kembali bekerja seperti biasa. Tidak boleh lagi menambah waktu libur," tegas Susana, belum lama ini.

Dikatakannya, libur Idulfitri 1446 Hijiriah terbilang cukup panjang. Bagi ASN yang tidak masuk kerja sesuai waktu yang telah ditentukan dapat dikenakan sanksi.

"Kalau ada (yang menambah libur) akan menjadi catatan dan akan ada sanksi. Kami harapkan ASN bisa tertib. Nanti bakal ada sampel dari OPD, kami akan lihat kesiapan untuk kembali memulai pelayanan," ungkapnya.

Terkait sanksi, Susana menyebut akan menyesuaikan aturan Pemkab Sanggau sebagaimana standard operasional prosedure.

"Kalau sanksi menyesuaikan aturan dalam SOP. Kita mengacu pada aturan itu saja," ujarnya.

Berkenaan dengan kemungkinan mutasi pascalebaran, Susana menyampaikan masih akan melihat seratus hari masa pemerintahan.

"Pergeseran atau mutasi usai lebaran belum bisa dilakukan. Kita akan lihat berjalannya seratus hari pemerintahan Yohanes Ontot-Susana Herpena. Melihat keseriusan mereka dalam mendukung program kerja. Kalau mereka sepenuhnya sudah melakukan, pergeseran bisa saja dilakukan," terangnya. (sgg)

Editor : Hanif
#Susana Herpena #OPD #asn #libur idulfitri #libur lebaran 2025