PONTIANAK POST - Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama menyayangkan masih terjadinya sejumlah kasus kekerasan terhadap anak. Pihaknya telah berupaya untuk mencegah hal tersebut dan mendirikan posko perlindungan.
"Tahun 2024 ada 19 perkara perlindungan anak, 3 kasus kekerasan dalam rumah tangga, 3 perkara asal-usul perkawinan, 2 kasus pencabulan, 1 kasus pemerkosaan. Kemudian, di tahun 2025, hingga saat ini, terdapat 6 perkara perlindungan anak, 1 kasus kekerasan dalam rumah tangga, 1 perkara asal-usul perkawinan, dan 1 kasus pemerkosaan," ungkapnya, Sabtu.
"Angka-angka ini mungkin terlihat menurun, tetapi kita semua tahu, ini hanyalah puncak gunung es. Masih banyak kasus yang tidak tercatat, karena korban takut, bingung, atau tidak tahu harus bicara kepada siapa. Di balik setiap angka, ada keberanian yang ditahan. Ada luka yang dipendam sendirian," jelasnya.
Orang nomor satu di jajaran Korps Adhyaksa Bumi Daranante ini menambahkan, dalam konteks penyandang disabilitas, tantangan yang dihadapi tidak kalah berat. Selain risiko kekerasan yang kerap luput dari sorotan, mereka juga menghadapi hambatan berlapis, baik secara fisik, komunikasi maupun pemahaman aparat terhadap kebutuhan khusus.
"Posko ini dirancang untuk menjadi ruang yang inklusif dan adaptif, agar penyandang disabilitas pun mendapatkan perlindungan dan akses keadilan yang setara. Melalui posko ini, kami ingin menegaskan bahwa bukan sekadar simbol, melainkan jawaban dan janji bahwa setiap perempuan, anak, dan penyandang disabilitas punya hak yang sama untuk didengar dan dilindungi," terangnya.
Kajari Sanggau menyebut layanan keadilan harus bebas hambatan, baik fisik, psikologis, maupun sosial. Mereka yang selama ini sunyi bukan hanya perlu didorong untuk bersuara, tetapi mesti diberi akses dan ruang aman.
Dan lembaga keadilan perlu memiliki kapasitas dan sensitivitas yang sesuai dalam menangani kasus-kasus berbasis gender dan kerentanan. (sgg)
Editor : Hanif