Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kasus Korupsi APBDes Sebemban Segera Disidangkan di Tipikor Pontianak

Sugeng Rohadi • Rabu, 18 Juni 2025 | 13:17 WIB
TIPIKOR APBDES: Proses tahap dua kasus tipikor APBDes Sebemban yang akan segera disidangkan.
TIPIKOR APBDES: Proses tahap dua kasus tipikor APBDes Sebemban yang akan segera disidangkan.

PONTIANAK POST - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Dicky Ferdiansyah mengatakan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Sebemban, Kecamatan Tayan Hilir tahun anggaran 2021-2023 segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

"Proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap dua) dalam perkara dugaan Tipikor pengelolaan APBDes Sebemban sudah kami lakukan," ujarnya, Selasa (17/6).

Dikatakannya, penyerahan tersebut dilakukan sehubungan dengan telah dipenuhinya syarat formil dan materil karena telah dinyatakan lengkap (P-21).

"Tersangka yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Sebemban, diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa dalam kurun waktu tiga tahun anggaran. Total kerugian negara dari hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Sanggau senilai Rp1,128 miliar," jelasnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tersangka dengan Undang Undang Republik Indonesia (UUD RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

"Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari. Barang bukti yang turut diserahkan dalam tahap ini meliputi dokumen-dokumen keuangan desa, rekaman transaksi elektronik, perangkat komunikasi, serta dokumen pertanggungjawaban anggaran yang relevan," katanya. (sgg) 

Editor : Hanif
#KEJARI SANGGAU #Pengadilan Tipikor Pontianak #kasus korupsi #apbdes 2021 #Desa Sebemban