PONTIANAK POST – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau akhirnya angkat bicara terkait tuduhan dugaan penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang disuarakan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Klarifikasi secara resmi pun telah disampaikan langsung ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, Theofilus menegaskan bahwa dana BOS tidak sepenuhnya digunakan untuk pembelian buku, namun mencakup berbagai kebutuhan operasional sekolah lainnya sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
“Dana BOS tidak hanya dialokasikan untuk pengadaan buku. Banyak kebutuhan sekolah yang dibiayai dari dana tersebut, termasuk kegiatan belajar mengajar, langganan listrik, internet, kebersihan, hingga administrasi sekolah. Semua sudah sesuai juknis,” ujarnya.
Ia menyebutkan, tuduhan yang disampaikan oleh LSM kepada kejaksaan telah dijawab dan dilengkapi dengan dokumen pendukung. Disdikbud bahkan membuka ruang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan audit bila diperlukan.
“Kami sudah memberikan penjelasan resmi kepada Kejati Kalbar. Semua penggunaan dana telah kami sampaikan secara terbuka,” tegasnya.
Disdikbud juga menyoroti bahwa di beberapa daerah di luar Pulau Jawa, termasuk Sanggau, harga pengadaan barang seperti buku bisa berbeda karena faktor geografis dan logistik. Biaya kirim dari penerbit hanya sampai ke kantor cabang, sementara pengiriman ke daerah masih menjadi tanggung jawab sekolah.
“Hal seperti ini kadang kurang dipahami. Maka kami harap semua pihak melihat persoalan ini secara objektif dan mengedepankan data,” imbuh Theofilus.
Sementara itu, Kejati Kalbar telah menerima klarifikasi tersebut dan hingga kini belum ada proses penyidikan atau penetapan status hukum terhadap pihak-pihak terkait.(agg)
Editor : Hanif