Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

KLHK Resmi Lepas 5.575 Hektare Hutan di Sanggau untuk Reforma Agraria

Hanif PP • Jumat, 29 Agustus 2025 | 11:45 WIB
Susana Herpena
Susana Herpena

PONTIANAK POST– Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi melepas 5.575,77 hektare kawasan hutan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, sebagai bagian dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Pelepasan lahan tersebut tertuang dalam SK Menteri LHK Nomor SK.808/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2023, yang ditandatangani pada 24 Juli 2023.

Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, mengatakan keputusan ini berdampak besar terhadap kepastian hukum atas penguasaan lahan yang selama ini digarap warga secara turun-temurun.

“Negara akhirnya hadir memberi kepastian hak atas tanah bagi masyarakat. Ini momen bersejarah yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujarnya, Kamis (28/8).

Sebanyak 15 kecamatan dan puluhan desa di Sanggau tercatat terdampak positif dari kebijakan ini. Ribuan keluarga kini dapat mengelola lahan secara legal setelah bertahun-tahun hidup di bawah bayang-bayang status hutan lindung maupun kawasan produksi.

Lahan yang dilepas berasal dari berbagai kategori, seperti Cagar Alam Nyuit Penrissen, Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap, dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

Pemerintah Kabupaten Sanggau berencana segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan pendataan masyarakat penerima manfaat serta merancang program pemberdayaan berbasis lahan.

“Kami berharap masyarakat bisa mengelola lahan ini untuk pertanian, perkebunan, dan kegiatan produktif lainnya, tapi tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” tambah Susana.

Langkah KLHK ini menjadi bagian dari Reforma Agraria nasional, yang tidak hanya menyelesaikan konflik tenurial, tetapi juga memberikan ruang legal kepada masyarakat untuk meningkatkan ekonomi berbasis tanah.

Selain itu, pelepasan kawasan hutan ini juga dinilai sebagai strategi pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.(agg)

Editor : Hanif
#Susana Herpena #sanggau #tora #Lahan warga #kepastian hukum #hutan sosial #KLHK