PONTIANAK POST – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan.
Seorang pria berinisial E (27) ditangkap karena diduga mengedarkan sabu di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Jumat (10/10).
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Kornelis bersama personel Polsek Sekayam melakukan pengintaian dan penggerebekan.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa dan warga, kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 10 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 1,92 gram, dompet berisi plastik kosong, dua sendok takar dari sedotan, gunting kecil, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sekayam sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sutikno menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan yang kerap dijadikan jalur masuk narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika.
“Partisipasi warga sangat penting untuk membantu kepolisian dalam menekan peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tegasnya. (agg)
Editor : Hanif