PONTIANAK POST- Pemerintah Kabupaten Sanggau memastikan tidak ada dana yang tertahan atau mengendap dalam kas daerah.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sanggau, Aswin Khatib, sebagai klarifikasi atas isu yang menyebutkan adanya dana pemerintah yang belum disalurkan.
“Pernyataan tersebut tidak benar. Seluruh anggaran daerah telah dijalankan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Aswin dalam konferensi pers di Sanggau, Senin (21/10).
Menurutnya, setiap tahapan pencairan anggaran dilaksanakan secara terstruktur, mulai dari pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), hingga penyaluran dana ke rekening tujuan.
Proses ini dipantau ketat melalui sistem keuangan daerah yang telah terintegrasi.
“Dana yang ada di kas daerah memiliki alokasi yang jelas, dan penggunaannya disesuaikan dengan jadwal serta skala prioritas pembangunan daerah,” katanya.
Aswin juga menyampaikan bahwa menjelang akhir tahun anggaran 2025, Pemkab Sanggau tengah mendorong percepatan penyerapan anggaran.
Ia mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menyelesaikan kegiatan dan pelaporan guna menghindari penumpukan realisasi di penghujung tahun.
“Disiplin dalam perencanaan dan pelaksanaan sangat penting agar serapan anggaran tidak terhambat,” tegasnya.
Ditambahkan Aswin, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sanggau secara rutin melakukan pemantauan terhadap posisi kas daerah.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran penyaluran anggaran dalam menunjang pembangunan, pelayanan publik, serta memenuhi kewajiban keuangan pemerintah daerah.
“Pemkab Sanggau berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Kami terbuka jika ada pihak yang ingin mengakses data,” pungkasnya.(agg)
Editor : Hanif