PONTIANAK POST - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sanggau membantah tudingan yang menyebutkan adanya penyimpanan dana APBD dalam bentuk deposito.
Kepala BPKAD Sanggau, Silvestra Dayana Simbolon menegaskan, seluruh dana APBD disimpan melalui rekening giro sesuai dengan peruntukannya dan tidak ada dana yang mengendap tanpa tujuan.
Silvestra menjelaskan, dana yang ada di rekening giro telah dialokasikan untuk berbagai pos pengeluaran, seperti belanja operasional, belanja modal, dana hibah, bantuan sosial, serta belanja tidak terduga (BTT).
Ia menambahkan bahwa meskipun dana tersebut sudah ditampung dalam APBD Perubahan 2025, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) belum merealisasikan penggunaannya sepenuhnya.
“Tidak ada deposito. Dana kita simpan di giro sesuai peraturan, dan semua dana sudah memiliki peruntukan jelas dalam APBD Perubahan,” ujar Silvestra pada Rabu (6/11).
Ia juga menegaskan, dana yang terparkir di rekening giro bukanlah uang yang tidak terpakai, melainkan masih menunggu proses pencairan sesuai kebutuhan masing-masing OPD.
Silvestra mengungkapkan, kondisi pendapatan asli daerah (PAD) Sanggau yang masih rendah membuat pihaknya tidak dapat menempatkan dana dalam bentuk deposito.
Penyimpanan di rekening giro memungkinkan kas daerah tetap fleksibel dan mudah diakses ketika dibutuhkan, sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik dan hati-hati.
BPKAD Sanggau juga menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dalam pengelolaan anggaran, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Silvestra berharap OPD dapat mempercepat realisasi belanja untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Sanggau.(agg)
Editor : Hanif