PONTIANAK POST - Polres Sanggau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 18,5 kilogram di jalur perbatasan Kalimantan Barat.
Seorang kurir perempuan berinisial HM (47) ditangkap pada Sabtu (1/11) dini hari sekira pukul 03.30 WIB, di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau.
HM diamankan saat membawa dua tas ransel besar berisi paket sabu yang dibungkus lakban merah.
Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan perbatasan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyekatan, polisi berhasil menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh HM dan menemukan 17 paket besar sabu.
Menurut Iptu Eko, sabu-sabu tersebut diduga akan diedarkan menggunakan skema pengiriman estafet antarkurir di beberapa daerah di Kalimantan Barat.
Polisi turut menyita barang bukti lain berupa sepeda motor, ponsel, STNK, serta karung bertuliskan "Penggemuk Ayam Daging 202" yang digunakan untuk menyamarkan paket narkoba tersebut.
HM mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang dari luar daerah. Polisi kini tengah mengembangkan penyidikan untuk memburu pihak pengendali jaringan narkotika tersebut dan memetakan sindikat yang beroperasi di kawasan perbatasan.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono menegaskan peredaran narkoba di perbatasan menjadi perhatian serius pihaknya.
"Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur masuk barang ilegal," kata Kapolres.
HM dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 10 tahun, pidana seumur hidup, atau hukuman mati.
Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.(agg)
Editor : Hanif