PONTIANAK POST — Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Sanggau. Warga Desa Sekayuk, Kecamatan Tayan Hulu, mengeluhkan kondisi Sungai Sekayuk yang diduga tercemar limbah dari aktivitas perusahaan kelapa sawit PT APS. Air sungai yang selama ini dimanfaatkan masyarakat disebut mengalami perubahan warna dan bau.
Menanggapi laporan tersebut, DPRD Kabupaten Sanggau mendesak agar PT APS segera bertanggung jawab dan tidak mengabaikan dampak lingkungan yang dirasakan warga. “Jika benar terjadi pencemaran, perusahaan wajib bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat kelalaian pengelolaan limbah,” tegas Wakil Ketua II DPRD Sanggau, Roby Sugianto.
DPRD menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Sungai Sekayuk selama ini menjadi sumber air bagi kebutuhan sehari-hari warga, termasuk untuk mandi, mencuci, dan aktivitas lainnya.
“Kami meminta instansi terkait segera turun ke lapangan melakukan pengecekan dan uji kualitas air secara objektif. Hasilnya harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” lanjutnya.
Awalnya, kondisi sungai dilaporkan berubah pada Kamis (8/1). Air sungai berubah warna menjadi gelap pekat dan mengeluarkan aroma tidak sedap. Kejadian seperti ini konon bukan kali pertama terjadi. Roby menekankan perlunya solusi pembuangan limbah yang permanen agar kejadian seperti ini tidak terus berulang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT APS belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut. DPRD Sanggau menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong langkah tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil. Perusahaan tidak boleh lepas tangan jika terbukti merusak lingkungan,” tutupnya.(agg)
Editor : Hanif