PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Sanggau menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja di sektor perkebunan kelapa sawit. Meskipun sektor ini menjadi penopang utama ekonomi daerah dan nasional, pemenuhan hak-hak buruh dinilai tidak boleh terabaikan.
Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, menyatakan bahwa kelapa sawit adalah komoditas strategis yang menjaga surplus neraca perdagangan nasional. Sepanjang tahun 2024, sektor ini tercatat menyerap sekitar 16,5 juta tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Bagi Sanggau, kelapa sawit bukan sekadar komoditas, melainkan penggerak utama ekonomi daerah. Namun, di balik kontribusi besar tersebut, pemenuhan hak buruh adalah prioritas yang tidak boleh dikesampingkan,” ujar Susana di Aula Baperrida Sanggau, Senin (26/1).
Meski memberikan dampak ekonomi yang signifikan dalam satu dekade terakhir, Susana mengungkapkan bahwa sektor ini masih dibayangi berbagai persoalan serius. Isu mengenai kerja paksa, perbudakan modern, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih menjadi tantangan di lapangan.
Menurutnya, kerentanan buruh perkebunan tidak lepas dari lokasi kerja yang umumnya berada di wilayah pelosok. Kondisi geografis ini sering kali membatasi akses buruh untuk mendapatkan bantuan atau melaporkan pelanggaran yang mereka alami.
“Keterbatasan akses transportasi dan komunikasi di wilayah terpencil membuat buruh lebih rentan terhadap pelanggaran hak. Hal ini memerlukan perhatian dan langkah bersama untuk diantisipasi,” tegasnya.
Pemkab Sanggau berharap penguatan regulasi dan pengawasan tenaga kerja dapat berjalan beriringan dengan pembangunan ekonomi. Susana menekankan bahwa investasi yang masuk harus tetap berpijak pada nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
“Kami ingin memastikan pertumbuhan sektor perkebunan di Sanggau tetap mengedepankan hak-hak dasar pekerja. Ekonomi harus tumbuh, tetapi kesejahteraan dan perlindungan buruh harus terjamin,” pungkasnya. (*)
Editor : Hanif