PONTIANAK POST – Aparat kepolisian kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau. Seorang pria berinisial RTS (30) warga asal Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang diamankan petugas saat diduga membawa narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Lintas Malindo, Dusun Sontas, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (4/3) sore.
Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, S.H., mengatakan pelaku ditangkap setelah kedapatan membawa satu paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok saat melintas di jalur Lintas Malindo.
Menurutnya, peran serta masyarakat menjadi kunci awal terungkapnya kasus ini. Laporan yang masuk segera direspons dengan langkah penyelidikan terukur guna memastikan kebenaran informasi.
Terduga pelaku RTS yang sedang melintas dari arah Entikong menuju Balai Karangan dengan mengendarai sepeda motor Supra berwarna hitam dihentikan petugas. Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Kalbaco yang dililit lakban kuning di saku celana depan sebelah kiri. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo warna hijau metalik dari saku celana depan sebelah kanan pelaku.
Di hadapan saksi-saksi, petugas meminta terduga pelaku membuka bungkus rokok tersebut. Dari dalamnya ditemukan satu plastik bening berklip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut sebelumnya disimpan dalam balutan plastik warna biru.
Selain sabu yang diduga siap edar, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Supra warna hitam, satu celana warna abu-abu, serta satu kantong plastik biru yang digunakan untuk membungkus barang terlarang tersebut.
Kapolsek Entikong menegaskan bahwa pihaknya langsung mengamankan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Entikong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Identitas para saksi di lokasi kejadian juga telah didata guna kepentingan proses hukum.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan. Kami akan berkoordinasi dengan Unit Resnarkoba Polres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Donny Sembiring.(agg)
Editor : Hanif